Foto : Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu S.STP.(ARS)
SENTANI, Klikjo.id – Bapenda Kabupaten Jayapura menyiapkan pembenahan regulasi perpajakan untuk memperkuat Pendapatan Daerah pada 2027 nanti.
Langkah ini, karena regulasi saat ini masih menghambat optimalisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Jayapura sepanjang 2026.
Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu, mengatakan target pendapatan daerah masih stagnan akibat lemahnya regulasi.
“Kendala di tahun 2026 yaitu regulasi. Karena itu, kami fokus melakukan perbaikan dan revisi regulasi,” ujar Budi.
Menurutnya, perlu melakukan revisi Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Karena, sejumlah pasal belum sepenuhnya menyesuaikan kondisi serta kebutuhan perpajakan daerah saat ini.
Selain itu, pembenahan regulasi mencegah potensi kehilangan pendapatan atau loss revenue akibat aturan yang belum optimal.
Karena itu, Bappenda Jayapura juga mendorong penyelesaian tujuh Peraturan Bupati atau Perbup yang berhubugan dengan sejumlah sektor pajak daerah.
“Kami mendorong penyelesaian Sekitar tujuh Perbup, di antaranya Minerba, PBJT, reklamasi, PAT, serta regulasi lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya, menargetkan regulasi selesai dan penetapan pada 2026 agar penerapannya dapat berjalan optimal mulai 2027.
Untuk mempercepat proses, Bappenda Kabupaten Jayapura telah berkoordinasi dengan DPRK Jayapura terkait pembahasan sejumlah regulasi perpajakan.
DPRK Respon Positif
Menurut Budi, DPRK Jayapura memberikan respons positif serta mendukung langkah eksekutif memperkuat regulasi pendapatan daerah tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dan mendapat respons yang baik. Selanjutnya, akan melakukan pembahasan bersama,” katanya.
Selain itu, Bappenda Jayapura juga mendorong penerapan sistem perpajakan berbasis digital bagi pelaku usaha.
Budi menyebut rumah makan, restoran, kafe, dan hotel membutuhkan aturan khusus agar penerapan pajak online memiliki dasar hukum.
“Perbup pajak online sangat kami butuhkan karena Kabupaten Jayapura belum memiliki aturan yang mewajibkan pelaku usaha menerapkannya,” ujarnya.
Dengan regulasi ini, penerapan pajak online nantinya tidak lagi secara manual maupun sekadar berdasarkan imbauan pemerintah daerah.
Sebaliknya, sistem ini akan menjadi kewajiban bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan setelah penetapan Perbup.
Selanjutnya, Budi mendorong aturan pajak online dapat selesai pada 2026 untuk kemudian diterapkan secara menyeluruh pada 2027.
Karena itu, Bappenda berharap pembenahan regulasi mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan PAD Kabupaten Jayapura.
“Dengan fondasi regulasi yang lebih kuat, pemerintah daerah menargetkan penerimaan pajak dapat meningkat serta mendukung pembangunan pada 2027,” tegasnya. (ARS)

Tinggalkan Balasan