Pelatihan: PK Bapas Kelas I Manado, Andreyas Prasetyo Dwiyanto saat menjadi narasumber pelatihan manajemen kasus dan layanan perlindungan perempuan dan anak yang diselenggarakan Dinas PPPA, di Kotamobagu.(Foto: Humas Bapas Manado)
KOTAMOBAGU, Klik kjo.id –Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado Andreyas Prasetyo Dwiyanto menegaskan agar masyarakat dan penegak hukum memenuhi hak-hak Anak yang menjalani proses hukum pidana atau disebut dengan Anak Berkonflik dengan Hukum.
Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan pelatihan manajemen kasus dan layanan perlindungan perempuan dan anak yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selama dua hari 12-13 Oktober 2023 di Hotel Sutanraja Kotamobagu.

Melalui rilisnya kepada Tim Humas Bapas kelas I Manado, pada Senin (16/10/2023) menjelaskan, stakeholder dan masyarakat diharapkan memahami bahwa baik Anak yang berkonflik/berhadapan dengan hukum sama-sama memiliki hak yang harus dipenuhi, karena Anak merupakan generasi penerus bangsa.
Selain PK Bapas, kegiatan yang dibuka langsung Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, juga menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya, Kejaksaan Kotamobagu, Bapas Manado, PN Kotamobagu, Polres Kotamobagu, UPTD PPA Prov. Sulut, dan Dinas Sosial Kotamobagu.
Sementara itu peserta tampak antusias menanggapi materi yang disampaikan Andreyas. Sejumlah pertanyaan pun memancing diskusi. Pertanyaan yang disampaikan meliputi kehadiran Balai Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional tertentu pembimbing kemasyarakatan telah hadir untuk mendampingi Anak dimulai Tahap Pra Ajudikasi, Ajudikasi, hingga Post Ajudikasi yang mana salah satu peran pembimbing kemasyarakatan adalah memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan Anak dapat dipenuhi selama menajalani proses hukum pidana.
Adapun peserta yang hadir berasal dari Pengadilan Agama Kotamobagu, Komando Distrik Militer (Kodim) Kotamobagu, PM Kotamobagu, Kepolisian Sektor Kotamobagu, Advokat, Forum Anak Kotamobagu, Satuan Polisi Pamong Praja, Tokoh Agama, dan pemerintah daerah dibidang hukum, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.(WEN/*)
Sumber: Tim Humas Bapas Kelas I Manado
Tinggalkan Balasan