Paripurna: Suasana Rapat Paripurna DPRD tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura  di salah satu hotel di Sentani, Senin (20/11/2023).(Foto : ARS)

JAYAPURA, Klikjo.id –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Paripurna  tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura di salah satu hotel di Sentani, pada Senin (20/11/2023).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II, Patrinus N. R Sorontou berdasarkan kesepakatan fraksi. Setelah membuka rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK)  oleh Sekertaris DPRD, Derek Thimothius Wouw intinya memberhentikan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo.

Ini berdasarkan surat masuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Jayapura nomor: 006/SE.3/DPD NasDem/XI/2023 pada 3 November 2023 tentang usulan pergantian ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor: 566-KPTS/DPP-NasDem/X/2023 tentang perubahan ketua DPRD Kabupaten Jayapura  sisa masa jabatan periode 2019-2024 dari Partai NasDem tertanggal 31 Oktober 2023.

Keputusan Partai NasDem tersebut menetapkan Chintya Ruliani Talantan sebagai Ketua DPRD menggantikan Klemens Hamo, sambil menunggu surat keputusan ketua definitif dari Gubernur Papua, 

Sementara itu, Wakil Ketua II, Patrinus N. R Sorontou mengatakan, tahapan sidang paripurna sudah  berjalan sesuai mekanisme dan program  di DPRD. Dan untuk pelantikan ketua defenitif,  akan berkoordinasi dengan PJ Bupati, dan menunggu Gubernur Papua dengan waktu 14 hari. 

“Diharapkan sebelum Januari semuanya sudah selesai, termasuk pelantikan ketua defenitif,” ungkapnya.(ARS)