Foto : Ist
BITUNG, Klikjo.id –Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, Jonly Musry Padama, melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam proses pelimpahan perkara dari pihak penyidik anak Kepolisian Resor Kota Bitung kepada jaksa penuntut umum anak di Kejaksaan Negeri Bitung, kamis (11/1/2024).
Pihak penyidik anak Polresta Bitung menyerahkan berkas acara pemeriksaan Anak Pelaku kepada Jaksa Penuntut Umum Anak. Dalam kegiatan ini terduga Anak Pelaku didampingi oleh masing-masing orangtua dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Manado.
Kegiatan berlangsung baik dan kondusif, masing-masing Anak Pelaku dan PK menandatangani berita acara penyerahan berkas pelimpahan perkara. Semua pihak terkait menjalankan peran secara aktif, Anak Pelaku dan orangtua sangat kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Rangkaian kegiatan ini merupakan upaya penanganan hukum bagi ABH sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(WEN/*)
Sumber: Tim Humas Bapas Kelas I Manado
Tinggalkan Balasan