Mengajar :Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengajar KI di SMK N 2 Kota Bitung.(Foto: Ist)
BITUNG, Klikjo.id –Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) terus berupaya untuk memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual (KI) sejak dini serta untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai KI.
Kali ini DJKI hadir dan mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) 2 Kota Bitung. Kegiatan dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun pada Jumat (15/3/1024).

Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan tujuan kegiatan DJKI mengajar ini untuk memberikan pemahaman pendidikan tentang Kekayaan Intelektual.
“Pemahaman tentang kekayaan intelektual membantu para murid memahami pentingnya menghormati karya orang lain, mendorong kreativitas dan inovasi, serta melindungi hak-hak atas karya mereka sendiri. Salah satu contoh yaitu dengan menghindari pemakaian barang-barang palsu,” ungkap Rudy.
Kepala SMK Negeri 2 Bitung Meryati Taengetan berterima kasih atas pelaksanaan kegiatan. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dalam memberikan pemahaman tentang kekayaan intelektual kepada murid kami. “Ini adalah langkah yang sangat bernilai dalam mempersiapkan generasi masa depan untuk menghormati dan melindungi karya intelektual ” ucapnya.

Kegiatan yang diisi oleh Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kanwil Sulut, mengusung tema “Kenali Kekayaan Intelektual sejak usia dini”. Para Ruki mengisi acara dengan games yang interaktif berhadiah membuat para siswa mampu memahami materi dengan baik yang meliputi mengenai pengenalan tentang Merek, Hak Cipta dan Paten serta manfaat dan perlindungannya.(***)
Sumber : Humas Bapas Kelas I manado
Tinggalkan Balasan