Foto : Ketua Panpil Seleksi Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura Dra. Delila Giay

SENTANI, Klikjo.id –Panitia Pemilihan (Panpil) resmi  menetapkan lima  anggota Panitia Seleksi (Pansel) dalam rangka seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Jayapura. Pengisian DPRK atau  kursi adat melalui mekanisme pengangkatan sesuai  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 Tahun 2024 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2024.

Calon Anggota Pansel DPRK terdiri dari usulan MRP Provinsi Papua,i akademisi Uncen, Pemda Kabupaten Jayapura dan  Pemprov Papua, serta Kejaksaan Tinggi Papua.
Sebelumnya, Panpil calon anggota Pansel DPRK  sudah  menggelar rapat pleno pembahasan penetapan lima anggota Pansel DPRK terpilih Kabupaten Jayapura.

Ini merupakan  rapat akhir Panpil Anggota Pansel DPRK selanjutnya akan  disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam hal ini (Pj) Gubernur Papua, untuk menerbitkan SK Pansel anggota DPRK jalur pengangkatan Kabupaten Jayapura periode 2024-2029.

Pergub ini sebagai  landasan hukum  melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya seperempat dari jumlah anggota DPRD hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.
“Sesuai  jadwal  pada  Senin (12/8/2024)  melaksanakan rapat pleno penetapan anggota Pansel DPRK terpilih Kabupaten Jayapura,” ujar Ketua Panpil , Dra. Delila Giay, usai rapat pleno , di Grand Papua Hotel, Jalan Sosial, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Menurutnya pertemuan  bersama  Pansel DPRK terpilih  sekaligus  arahan, dari Panpil maupun  Pemkab Jayapura agar  melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara  baik dan benar sesuai aturan i yang berlaku,.

Delila Giay menambahkan,  anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura yang akan bertugas harus  memperhatikan kuota 30 persen perempuan dalam pengisian anggota DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024-2029. “Saat bertugas nanti silahkan mengambil keputusan yang bijak dalam proses-proses pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan secara benar. Kalau ada dari salah satu wilayah adat yang belum ada keterwakilan perempuan dalam pengisian keanggotaan DPRK  harus menjadi pertimbangan dari semua anggota Pansel,” ujar Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura ini.

Saat ini tugas dan tanggung jawab  Panpil Seleksi Pansel DPRK Kabupaten Jayapura  berakhir pada 12 Agustus 2024,  sesuai  Pergub Nomor 43 Tahun 2024 tentang mekanisme pemilihan dan penetapan anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura.

“Kami berharap  anggota Pansel DPRK terpilih ini jika ada hal dirasa perlu  didiskusikan , kami persilahkan  berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol . dan Sesuai  target, Oktober 2024 harus  rampung dan siap dilantik , harus manfaatkan waktu yang sempit agar saat melakukan seleksi  tidak melewati batas waktu pelantikan,” ujar mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Jayapura. (ARS)