
Foto : Ketua Panpil Seleksi Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura Dra. Delila Giay
SENTANI, Klikjo.id –Panitia Pemilihan (Panpil) resmi menetapkan lima anggota Panitia Seleksi (Pansel) dalam rangka seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Jayapura. Pengisian DPRK atau kursi adat melalui mekanisme pengangkatan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 Tahun 2024 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2024.
Calon Anggota Pansel DPRK terdiri dari usulan MRP Provinsi Papua,i akademisi Uncen, Pemda Kabupaten Jayapura dan Pemprov Papua, serta Kejaksaan Tinggi Papua.
Sebelumnya, Panpil calon anggota Pansel DPRK sudah menggelar rapat pleno pembahasan penetapan lima anggota Pansel DPRK terpilih Kabupaten Jayapura.
Ini merupakan rapat akhir Panpil Anggota Pansel DPRK selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam hal ini (Pj) Gubernur Papua, untuk menerbitkan SK Pansel anggota DPRK jalur pengangkatan Kabupaten Jayapura periode 2024-2029.
Pergub ini sebagai landasan hukum melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya seperempat dari jumlah anggota DPRD hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.
“Sesuai jadwal pada Senin (12/8/2024) melaksanakan rapat pleno penetapan anggota Pansel DPRK terpilih Kabupaten Jayapura,” ujar Ketua Panpil , Dra. Delila Giay, usai rapat pleno , di Grand Papua Hotel, Jalan Sosial, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Menurutnya pertemuan bersama Pansel DPRK terpilih sekaligus arahan, dari Panpil maupun Pemkab Jayapura agar melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara baik dan benar sesuai aturan i yang berlaku,.
Delila Giay menambahkan, anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura yang akan bertugas harus memperhatikan kuota 30 persen perempuan dalam pengisian anggota DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024-2029. “Saat bertugas nanti silahkan mengambil keputusan yang bijak dalam proses-proses pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan secara benar. Kalau ada dari salah satu wilayah adat yang belum ada keterwakilan perempuan dalam pengisian keanggotaan DPRK harus menjadi pertimbangan dari semua anggota Pansel,” ujar Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura ini.
Saat ini tugas dan tanggung jawab Panpil Seleksi Pansel DPRK Kabupaten Jayapura berakhir pada 12 Agustus 2024, sesuai Pergub Nomor 43 Tahun 2024 tentang mekanisme pemilihan dan penetapan anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura.
“Kami berharap anggota Pansel DPRK terpilih ini jika ada hal dirasa perlu didiskusikan , kami persilahkan berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol . dan Sesuai target, Oktober 2024 harus rampung dan siap dilantik , harus manfaatkan waktu yang sempit agar saat melakukan seleksi tidak melewati batas waktu pelantikan,” ujar mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Jayapura. (ARS)
Tinggalkan Balasan