Diborgol : Tersangka NW alias Ody (50),  dijemput, diborgol dan diamankan Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel.(Foto: Ist)

MINSEL, Klikjo.id –Pria parobaya berinisial NW alias Ody (50), warga Kelurahan Uwuran Dua, Kecamatan Amurang, Minsel, Sulut, harus berurusan dengan hukum dan terpaksa diborgol Polisi. Tersangka Ody diciduk Polisi, lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap anak remaja sebut saja Bretney (17) -nama samaran, warga salah satu desa di Kabupaten Minsel.

Peristiwa itu terjadi awal Oktober, tengah malam, saat korban sedang tidur di kamar salah satu rumah kos, Kelurahan  Buyungon, Kecamatan Amurang. Kasus itu selanjutnya ilaporkan ke Polres Minsel, dengan laporan polisi nomor LP/B/137/X/2024/SPKT/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulut, tertanggal 7 Oktober 2024.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, korban merupakan anak dibawah umur yang masih tercatat  siswi salah satu Sekolah Menenga Atas di Minsel. Malam itu seperti biasa, usai makan malam korban masuk ke kamar kos untuk istirahat. Jelang subuh, saat korban tidur pulas, tersangka  masuk dalam kamar, melalui ventilasi udara.

Saat  itu tersangka sengaja menutup wajah dengan kain ninja, sejurus jemudian tersangka langsung melecehkan korban, sambil mengancam  dengan menodongkan  pisau ke arah korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya tersangka langsung kabur. Sementara itu, korban yang merasa keberatan melaporkan naas yang dialaminya ke pihak kepolisian. 

Setelah  menerima laporan, tim Reskrim langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti.  Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi  tersangka. Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel, akhirnya mengamankan  tersangka  NW alias Ody di kediamannya. Saat diciduk tersangka idak melakukan perlawanan, langsung diborgol dan digelandang ke Mapolres Minsel.

Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK  membenarkan laporan kasus tersebut.
“Tersangka sudah dijemput, diamankan dan resmi ditahan di Rutan Mapolres Minsel,” pungkas Kasat Reskrim.(**)

Sumber : Humas Polres Minsel