RESMI: Pejabat Pemkot Tomohon menunjukan SK peresmian pengangkatan Drs Johny Runtuwene sebagai Ketua DPRD Kota Tomohon dari Pemprov Sulut.
TOMOHON, Klikjo.id- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) peresmian pengangkatan Drs Johny Runtuwene sebagai Ketua DPRD Kota Tomohon menggantikan Ferdinand Mono Turang S.Sos untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Surat yang ditandatangani Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Drs Denny Mangala tersebut telah diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon pada Jumat (26/6/2026).
Sekretaris DPRD Kota Tomohon, Steven Waworuntu SSTP MAP membenarkan bahwa SK pengangkatan tersebut telah diterima dan menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan berikutnya.
“Ya, SK-nya sudah ada dan diterima Pemkot Tomohon,” kata Steven saat dikonfirmasi, Jumat.
Menurut Steven, DPRD Kota Tomohon selanjutnya akan menjadwalkan rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD.
“Selanjutnya akan dijadwalkan pelaksanaan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD melalui rapat paripurna istimewa,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya SK dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), proses pergantian pimpinan DPRD Kota Tomohon kini memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penetapan jadwal paripurna serta pelantikan. Untuk prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Ketua DPRD yang baru akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pasca pergantian pimpinan DPRD, Ferdinand Mono Turang diperkirakan akan menjalankan tugas sebagai anggota dewan biasa.
Sekadar diketahui, usulan pengangkatan Johny Runtuwene sebagai Ketua DPRD Kota Tomohon telah melalui mekanisme internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai partai peraih kursi terbanyak di DPRD Tomohon. Usulan tersebut kemudian disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kota Tomohon yang digelar pada 2 Juni 2026.(REQ)

Tinggalkan Balasan