Berdasarkan Mandat PP 54/2017 untuk Mengakhiri Laba Semu

Oleh: Stefy Edwin Tanor, SE, Ak, MM

I. Pendahuluan: Paradoks Kinerja BUMD

Salah satu tantangan terbesar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia, khususnya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum, adalah bias informasi yang lebar antara laporan di atas kertas dengan realitas operasional di lapangan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa manajemen lama sering kali mengumumkan capaian kinerja positif berupa saldo laba bersih yang fantastis—seperti klaim untung sebesar Rp1,4 Miliar. Namun, ketika buku laporan keuangan tersebut dibuka dan disandingkan dengan indikator teknis riil, angka tersebut mendadak kehilangan legitimasi logisnya.
Bagaimana mungkin sebuah Perumda mengklaim keuntungan miliaran rupiah di saat tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW) menembus angka kritis 62%, cakupan layanan mandek di angka 30% dari total populasi, seluruh meteran pelanggan tidak pernah dikalibrasi (tera), dan sistem penagihan sebagian besar menggunakan metode hitung rata-rata?
Kontradiksi mendasar ini melahirkan apa yang dalam akuntansi biaya dan manajemen keuangan disebut sebagai Laba Semu (Phantom Profit). Laba semu adalah racun bagi transparansi publik, manipulasi terhadap indikator kinerja utama, dan bom waktu finansial bagi Pemerintah Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Untuk mengakhiri praktik rekayasa administrasi (window dressing) ini, tidak ada jalan lain selain melakukan reformasi total pada hulu kebijakan: menegaskan standar akuntansi yang digunakan melalui transisi wajib dari SAK ETAP ke SAK Entitas Privat (SAK EP) berdasarkan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.
 
 
II. Anatomi Laba Semu: Mengapa Kondisi Operasional Membuktikan Anomali Keuangan
 
Klaim laba bersih sebesar Rp1,4 Miliar atau seberapa pun itu oleh manajemen lama merupakan sebuah anomali besar yang dapat dibedah melalui lima faktor operasional dan akuntansi berikut:
 
1. Kebocoran Air (NRW) 62% vs Logika Variable Costing
 
Berdasarkan data Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM), angka NRW Perumda mencapai 62%. Batas toleransi nasional yang ditetapkan Kementerian PUPR/BPPSPAM maksimal adalah 20-25%. Secara akuntansi biaya, Biaya Pokok Produksi (Cost of Goods Sold) untuk mengolah, memompa, dan mengalirkan 100% air tetap keluar secara utuh (biaya listrik, bahan kimia, pemeliharaan). Namun, air yang berhasil dikonversi menjadi pendapatan hanya 38%, sedangkan 62% sisanya hilang akibat kebocoran fisik atau pencurian. Secara logika ekonomi, perusahaan dengan tingkat pemborosan struktural sebesar ini mustahil mencetak laba bersih yang sehat tanpa adanya penundaan pengakuan biaya.
 
2. Ilusi Aset pada Piutang Macet Rp 9 Miliar
 
Terdapat saldo piutang sebesar Rp9 Miliar yang diduga kuat sebagian besar sudah berumur di atas 10 tahun. Manajemen lama membiarkan piutang ini tercatat utuh sebagai “Aset Lancar” tanpa pernah membentuk akun penyisihan atau amortisasi kerugian. Dengan menekan biaya penyisihan hingga Rp0, beban perusahaan terlihat rendah dan laba Rp1,4 Miliar dapat diproduksi di atas kertas, meskipun perusahaan mengalami krisis likuiditas tunai (zero cash flow).
 
3. Kualitas Pendapatan Rendah Akibat Meter Tanpa Kalibrasi & Metode Rata-Rata
 
Seluruh meteran pelanggan terpasang tanpa melalui proses kalibrasi (tera), sehingga penagihan sebagian besar terpaksa menggunakan metode hitung rata-rata. Secara akuntansi, pendapatan yang diakui dari metode ini memiliki kualitas yang sangat rendah (low quality of earnings). Angka tersebut bersifat spekulatif dan sepihak, sehingga memicu risiko hukum pelanggaran perlindungan konsumen (kelebihan tagihan/overcharging) serta potensi pembalikan pendapatan (revenue reversal) jika terjadi sengketa massal di kemudian hari.
 
4. Kegagalan Skala Ekonomi (Economies of Scale)
 
Dengan cakupan layanan yang baru menyentuh 30% dari populasi jumlah penduduk 103 ribu, Perumda kehilangan potensi skala ekonomi untuk menutup biaya tetap (fixed costs) yang tinggi, seperti biaya penyusutan (depresiasi) jaringan pipa induk dan biaya pegawai. Pertumbuhan pasar yang mandek tidak sejalan dengan klaim pertumbuhan laba.
 
III. Membedah Dualisme Standar: SAK ETAP vs SAK E
 
Untuk memahami mengapa rekayasa laporan keuangan tersebut bisa terjadi secara administratif, kita harus melihat kelemahan standar lama dan bagaimana standar baru menutup celah tersebut.
 
1. SAK ETAP: Standar Usang yang Longgar
 
Sejak diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tahun 2009, SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) menjadi standar favorit BUMD karena sifatnya yang sederhana. Namun, dalam hal piutang, SAK ETAP mengadopsi konsep Incurred Loss Model. Artinya, penurunan nilai piutang baru boleh diakui jika terdapat “bukti nyata” bahwa kerugian telah terjadi (misalnya debitur resmi dinyatakan pailit). Celah inilah yang digunakan manajemen lama untuk menunda pencadangan piutang macet puluhan tahun dengan dalih “siapa tahu suatu saat nanti pelanggan membayar.”
 
2. SAK EP: Era Baru Akuntansi Berbasis Prinsip Kehati-hatian
 
Sebagai pengganti total SAK ETAP, IAI menerbitkan SAK Entitas Privat (SAK EP) (berbasis IFRS for SMEs). SAK EP membawa paradigma baru yang jauh lebih ketat, terutama pada Bab 11 (Instrumen Keuangan Dasar) dan Bab 27 (Penurunan Nilai Aset).
SAK EP menegaskan asas kehati-hatian (prudence). Entitas wajib melakukan evaluasi atas “Bukti Objektif Penurunan Nilai” pada setiap tanggal pelaporan keuangan. Data historis berupa piutang yang menunggak di atas 10 tahun, meteran yang sudah dicabut, atau pelanggan yang sudah pindah domisili adalah bukti objektif mutlak bahwa nilai ekonomis piutang tersebut sudah nol. Di bawah SAK EP, manajemen wajib melakukan penyisihan 100% tanpa perlu menunggu formalitas kepailitan.
[SAK ETAP (Lama)] –> Menggunakan “Incurred Loss” –> Piutang Macet 10 Thn Dianggap Aset –> LABA SEMU
VS
[SAK EP (Baru)] –> Bukti Objektif & Kehati-hatian –> Wajib Penyisihan Piutang 100% –> RUGI RIIL / NERACA BERSIH
 
 
IV. Dasar Hukum dan Kronologi Yuridis Transisi Standar
 
Transisi dari SAK ETAP ke SAK EP bagi BUMD bukan sekadar imbauan profesi akuntan, melainkan kewajiban hukum yang mengikat berdasarkan hierarki regulasi nasional berikut:
 
Penerbitan PP No. 54 Tahun 2017
 
September 2017
 
Pasal 98 ayat (1) dan (2) menetapkan akuntansi BUMD wajib diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia untuk menghasilkan laporan yang andal. Ayat ini mengunci kepatuhan BUMD terhadap segala dinamika perubahan standar yang dikeluarkan oleh IAI.
 
Penerbitan Permendagri No. 21 Tahun 2020
 
April 2020
 
Mengatur tentang Tata Kelola Keuangan BUMD Air Minum. Aturan ini mensyaratkan penggolongan kolektibilitas piutang secara tegas dan mewajibkan pembentukan cadangan penghapusan piutang macet yang harus disesuaikan dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
 
Pengesahan SAK EP oleh DSAK-IAI
 
Juni 2021
 
IAI secara resmi mengesahkan SAK Entitas Privat (SAK EP) untuk menggantikan SAK ETAP secara total demi meningkatkan relevansi laporan keuangan entitas menengah dan BUMD di Indonesia.
 
Batas Akhir Penerapan Wajib SAK EP
 
1 Januari 2025
 
SAK ETAP dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Mulai tahun buku 2025 (dan berjalan di tahun 2026), seluruh entitas yang sebelumnya menggunakan SAK ETAP demi hukum wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK EP.
Secara yuridis, per 1 Januari 2025, SAK ETAP telah mati. Mempertahankan pembukuan berbasis SAK ETAP pada tahun buku berjalan ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap Pasal 98 PP 54/2017.
 
 
V. Simulasi Impak Laba Rugi Akibat Pembersihan Neraca
 
Apabila manajemen baru melakukan penyesuaian pembukuan (adjusting journal entry) berupa mendebet Akun Biaya Penyisihan dan mengkredit Akun Cadangan Kerugian Piutang sesuai mandat SAK EP, berikut adalah simulasi dampak terhadap Laporan Laba Rugi perusahaan:

Angka Rugi Buku (Non-Cash) sebesar Rp7,6 Miliar pada Skenario C bukanlah bentuk kegagalan manajemen baru, melainkan proses akumulasi kerugian riil masa lalu selama 10 tahun yang selama ini disembunyikan. Langkah ini sangat krusial diambil demi menyelamatkan opini BPK/BPKP agar mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa catatan kritis di masa depan.

VI. Solusi Strategis Ke Depan: Membangun Tata Kelola Berkelanjutan

Untuk mengunci akuntabilitas ini agar tidak kembali goyah di masa depan, tiga langkah teknokratis wajib diimplementasikan:

1. Formalisasi Peraturan Direksi (Perdir) tentang Kebijakan Akuntansi:

Manajemen baru harus mengunci parameter akuntansi turunan dari SAK EP secara tertulis. Aturan mengenai batas maksimal umur piutang, penggolongan kolektibilitas, dan kewajiban pencadangan otomatis wajib dituangkan dalam Perdir agar tidak bisa diintervensi oleh kepentingan manajerial jangka pendek.

2. Operasi Kebijakan “Membilas Neraca” (Clean Slate Policy):

Manajemen bersama Dewas mengusulkan kepada KPM (Wali Kota) untuk memilih SAK EP Skenario C (Pembersihan 100%). Langkah berani ini berfungsi melokalisasi dan “membilas” seluruh “dosa” administrasi masa lalu pada tahun berjalan, sehingga pada tahun buku berikutnya, Perumda melangkah dengan rapor keuangan yang bersih, jujur, dan sehat.

3. Digitalisasi Sistem Penagihan (Billing System) Terintegrasi:

Menghentikan metode estimasi rata-rata dengan melakukan program tera/kalibrasi meteran massal. Selanjutnya, data pencatatan meter digital di lapangan diintegrasikan langsung secara real-time ke dalam General Ledger (buku besar) keuangan untuk menutup ruang manipulasi angka penagihan.

VII. Kesimpulan

Mengakhiri laba semu adalah langkah awal dan mutlak untuk menyehatkan Perumda Air Minum. Mempertahankan klaim “Laba Kertas” Rp1,4 Miliar di tengah kehancuran operasional dan tumpukan piutang macet adalah bentuk pembiaran informasi yang menyesatkan publik serta membahayakan posisi hukum kepala daerah selaku KPM.

Sebaliknya, menegaskan penerapan SAK EP berdasarkan mandat PP 54/2017—meskipun konsekuensinya harus mengakui kerugian buku akibat pembersihan aset—mencerminkan sikap kepemimpinan teknokratis yang berani, jujur, dan visioner. Hanya di atas fondasi keuangan yang bersih dan transparan inilah, Perumda Air Minum dapat bertransformasi secara sehat guna memberikan pelayanan publik yang prima dan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang riil bagi kemakmuran masyarakat.

Ide Artikel dari Buku: PARADIGMA BARU BUMD, Penulis Stefy Edwin Tanor; Penerbit: ANTARES – Jawa Tengah 2026