
Foto : AM saat berada di Mapolda Sulut.(Ist)
MANADO, Klikjo.id –Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan paksa dan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Bagian Keuangan (Kabag Keu) Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) berinisial AM.
Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Thamsil ditemui di Mapolda Sulut Jalan Bethesda Manado pada Senin (2/12/2024) mengungkapkan, “Penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, melakukan upaya paksa dalam hal ini (menerbitkan) Surat Perintah Membawa, menjemput saksi AM, adalah bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Sinode GMIM.
“Saksi dipanggil dua kali. Memang kemarin ada menyampaikan surat melalui pengacaranya, tetapi setelah diteliti penyidik bahwa alasan yang disampaikan tidak masuk akal. Sehingga penyidik menyimpulkan bahwa kita harus mengeluarkan surat perintah membawa dan menjemput saksi dari kantornya,” kata Thamsil.
Thamsil yang juga eks Kabid Humas Polda Maluku Utara menegaskan terkait informasi status hukum AM, Itu belum diketahui. Dan sampai saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik.
“Kepada pihak-pihak yang terkait dengan dana hibah ini, apabila penyidik membutuhkan keterangan dengan mengirimkan surat panggilan, kiranya dapat memenuhi atau kita dapat bekerja sama dengan baik. Kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat dokter,” pungkasnya. (JOS)
Sumber Humas Polda Sulut
Tinggalkan Balasan