
Foto : Kadis Kominfo Minsel Tusrianto Rumengan SSTP, M.Si
MINSEL, Klikjo.id –Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memastikan tidak akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas beban pajak masyarakat, setelah penyesuaian besar terakhir dilakukan pada 2023.
Kepala Dinas Kominfo Minsel, Tusrianto Rumengan bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minsel, Melky Manus, mengungkapkan hal senada bahwa, penetapan NJOP 2025 mempertimbangkan masukan publik dan hasil evaluasi terhadap penerapan NJOP 2023.
“Kami ingin memastikan pajak yang dibayar masyarakat adil dan proporsional. Fokus kami bukan sekadar mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjaga daya beli dan keberlangsungan usaha warga,” ujar Rumengan yang ikut dibenarkan Kaban Bapenda.
Tinggalkan Balasan