Paripurna : Rapat Paripurna V DPRK Jayapura, Bupati Jayapura bersama pimpinan dan anggota DPRK Jayapura menghadiri penutupan Rapat Paripurna V di ruang rapat utama DPRK Jayapura, Senin (10/11/2025).(Foto: ARS)

SENTANI, Klikjo.id –Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani, resmi diketuk atau disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura, melalui rapat paripurna V Penutupan Sidang Raperda Non-APBD II Tahun 2025.

Paripurna digelar di ruang rapat DPRK Jayapura, pada Senin (10/11/225). Sebelumnya, pembahasan dilakukan melalui tiga tahapan paripurna, mulai dari jawaban Bupati atas laporan Bapemperda hingga pendapat akhir fraksii.

Komitmen Pemerintah Lindungi Danau Sentani

Bupati Jayapura Dr Yunus Wonda SH, MH, menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh inisiatif DPRK dalam merancang perda tersebut.

“Pembahasan kali ini fokus pada Ranperda inisiatif DPRK tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani. Ini bukti nyata keseriusan kita menjaga kelestarian danau kebanggaan masyarakat Jayapura,” ujar Bupati Yunus Wonda.

Ia juga mengapresiasi DPRK Jayapura yang telah melibatkan berbagai pihak dalam proses perumusan, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD).