Penulis: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis

RUANG bukan sekadar garis di atas peta. Ruang adalah tanah tempat petani menanam, laut tempat nelayan menggantungkan hidup, hutan tempat masyarakat adat menjaga warisan leluhur, dan situs budaya tempat sejarah dititipkan. Karena itu, ketika Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara 2025–2044 disahkan, pertanyaan yang tidak bisa dihindari adalah: siapa sebenarnya yang diutamakan dalam pengaturan ruang ini?

Konstitusi Republik Indonesia sudah memberikan arah yang tegas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kalimat “dikuasai oleh negara” bukan berarti negara bebas membagi-bagikan ruang kepada kepentingan tertentu. Itu adalah mandat pengelolaan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bersama. Ditambah lagi Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan Pasal 18B ayat (2) menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Jika RTRW tidak memastikan perlindungan ruang hidup masyarakat adat di Minahasa, Bolaang Mongondow Raya, Sangihe, Talaud, Sitaro dan wilayah lain di Nyiur Melambai, jika ia membuka ruang luas bagi pertambangan, proyek pariwisata skala besar, dan ekspansi industri tanpa perlindungan ekologis yang tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata ruang, tetapi konstitusi itu sendiri.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara jelas mengatur asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Artinya, masyarakat wajib dilibatkan secara bermakna, bukan sekadar formalitas rapat atau undangan sosialisasi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan aktif dan bahkan menggugat jika terjadi pencemaran atau kerusakan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan pemerintah daerah menjalankan prinsip kepentingan umum, transparansi, dan akuntabilitas.

Jika penyusunan RTRW dilakukan tanpa pelibatan sungguh-sungguh masyarakat adat dan kelompok terdampak, maka itu adalah cacat prosedur. Jika substansinya mengabaikan daya dukung lingkungan dan tidak mengakui ruang adat, maka itu adalah cacat materiil. Dalam hukum administrasi negara, produk hukum yang lahir dengan cacat prosedural dan cacat substansi bukanlah produk yang kebal. Ia dapat diuji dan dibatalkan.

Masalah tambang rakyat yang faktanya tidak lagi dilakukan secara tradisional tetapi menggunakan alat berat dan diduga melibatkan pemodal besar secara tersembunyi memperparah situasi. Jika praktik seperti ini dilegitimasi melalui tata ruang, maka RTRW bukan menjadi instrumen pengendali, melainkan menjadi payung hukum bagi percepatan kerusakan ekologis. Lubang tambang, sungai tercemar, dan lahan produktif rusak bukan sekadar isu lingkungan, tetapi pelanggaran hak konstitusional warga atas lingkungan yang baik dan sehat.