
MANADO, Klikjo.id- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Sulawesi Utara secara resmi mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta, Senin (2/3/2026), terkait permohonan evaluasi kepemimpinan di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.
Ketua Inakor Sulut Rolly Wenas, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong penguatan tata kelola rumah sakit vertikal pemerintah agar berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Ketika sebuah institusi pelayanan publik berada dalam perhatian dan diskursus masyarakat, maka evaluasi secara objektif dan menyeluruh merupakan mekanisme yang wajar dalam sistem pemerintahan,” ujar Rolly di Manado.
Menurut dia, permohonan evaluasi itu tidak terlepas dari dinamika dan sorotan publik sepanjang 2025. Sejumlah pemberitaan media, kata Rolly, turut menyoroti aspek tata kelola, proses kepemimpinan, serta efektivitas manajerial di lingkungan RSUP Kandou.
Rolly menegaskan, surat yang dilayangkan ke Kementerian Kesehatan bukanlah bentuk serangan personal terhadap individu tertentu. Ia menyebut langkah tersebut sebagai dorongan kelembagaan agar jabatan strategis di rumah sakit pemerintah diisi figur yang memenuhi prinsip profesionalitas, integritas, dan kapasitas manajerial.
“Ini bukan serangan terhadap pribadi, melainkan dorongan agar prinsip the right person on the right place benar-benar diterapkan,” kata dia.
Selain itu, Inakor juga menyoroti aspirasi pegawai Badan Layanan Umum (BLU) non-ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan mengharapkan kepastian status sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut Rolly, kepemimpinan yang kuat dan responsif dibutuhkan untuk menjaga stabilitas internal organisasi sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penilaian dan keputusan kepada Kementerian Kesehatan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas profesionalitas dan praduga tak bersalah.
“Kami berharap evaluasi dapat dilakukan secara objektif dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di Sulawesi Utara,” tutupnya.(REQ/*)

Tinggalkan Balasan