Foto: Bupati Jayapura Yunus Wonda saat memimpin rapat bersama OPD di Hotel Grand Cartenz Sentani.(Ist)
SENTANI, Klikjo.id –Bupati Jayapura Yunus Wonda melarang penambahan honorer sembarangan, dan fokus membenahi anggaran dan dsiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ini ditegaskan Bupati Yunus Wonda, saat memimpin rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Hotel Grand Cartenz Sentani, Kamis (25/3/2026)
Turut hadir, Wakil Bupati Haris Richard Yocku. Dan pada kesempatan itu juga, membahas pengelolaan anggaran, program pembangunan daerah, strategi efisiensi BPKAD dan Bappeda.
Selain itu, disiplin ASN menjadi sorotan utama, BKPSDM diminta memastikan kepatuhan aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.
WFH Berlaku hingga 30 Maret
Meski aktivitas pemerintahan telah normal, namun kebijakan work from home (WFH) berlaku hingga 30 Maret 2026.
Namun demikian, Bupati Yunus Wonda menegaskan pelayanan publik tetap berjalan.
“Pelaksanaan tugas pemerintahan harus tetap berjalan. WFH ini hanya penyesuaian, bukan berarti pelayanan publik berhenti,” tegasnya.
Selanjutnya, Bupati bersama Wakil Bupati akan lebih aktif turun langsung ke kampung-kampung.
Langkah ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu, data di lapangan akan menjadi dasar penyusunan program pembangunan tahun 2027.
Di sisi lain, penataan tenaga honorer menjadi perhatian serius.
Pemerintah daerah berkomitmen merapikan sistem pembayaran honorer agar memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Lebih tegas lagi, Bupati Yunus Wonda melarang OPD menambah tenaga honorer secara sembarangan.
Terutama, jika perekrutan karena titipan atau kedekatan personal.
“Jangan lagi ada penambahan honorer tanpa dasar yang jelas, apalagi titipan. Itu hanya akan membebani keuangan daerah,” tegasnya.
Dengan demikian, rapat ini menjadi penanda keseriusan Pemkab Jayapura dalam memperkuat disiplin birokrasi.
Selain itu, memastikan efisiensi anggaran berjalan optimal. Tujuannya jelas, agar pembangunan daerah tetap terukur dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (ARS)

Tinggalkan Balasan