Serap Aspirasi Warga Sentani hingga Nimboran

Sosialisasi: Sosialisasi revisi Perda Nomor 9 /2019 oleh Bapemperda DPRK Jayapura di Aula Kantor Kelurahan Sentani Kota, Kamis (16/4/2026).(ARS)

SENTANI, Klikjo.id –Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggenjot revisi Peraturan Daerah (Perda).

Kali Ini, Perda  Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Selain itu DPRK  turun langsung menyerap aspirasi  di sejumlah distrik.

Sosialisasi secarar bertahap  mulai dari  Distrik Nimboran, Sentani Barat, dan berakhir di  Sentani. Penutupan berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Sentani Kota, Kamis (16/4/2026).

Foto : Ferianto Ragalawa SH

Namun demikian, langkah ini bukan sekadar sosialisasi. DPRK Jayapura juga menghimpun berbagai masukan masyarakat sebagai bahan utama revisi perda agar lebih relevan.

Wakil Ketua II DPRK Jayapura, Petrus Hamokwarong, menegaskan keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam penyusunan aturan yang tepat sasaran.

“Tujuan sosialisasi ini untuk mendapatkan tanggapan dan saran masyarakat. Sehingga, revisi perda bisa lebih sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Persoalan Krusial

Selain itu, ia mengungkap sejumlah persoalan krusial . Di antaranya pembangunan di bantaran sungai yang melanggar aturan, pendangkalan kali, hingga pengaturan izin keramaian yang kerap mengganggu ketertiban umum.

“Kami akan membahas aspirasi ini   bersama pihak eksekutif untuk penyempurnaan perda,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRK Jayapura, Ferianto Ragalawa, menyebut sosialisasi telah berlangsung selama lima hari dan berjalan lancar.

Bahkan, pihaknya menerima banyak masukan penting yang  mampu memperkuat substansi aturan.

“Banyak keluhan masyarakat sebenarnya sudah ada dalam perda, namun masih  umum. Karena itu perlu membuat lebih spesifik agar mudah  dalam penerapan,” jelasnya.

Ia mencontohkan sejumlah isu yang perlu pengaturan lebih rinci. Di antaranya, konflik transportasi online dan konvensional, pedagang yang berjualan sembarangan, serta penggunaan fasilitas umum yang belum tertib.

Menurutnya, revisi perda menjadi langkah strategis agar aturan tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar dada perapkan.

“Percuma ada Perda namun tidak ada penerapan. Karena itu, perlu penyesuaian dengan perkembangan di Kabupaten Jayapura,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ferianto berharap revisi perda  nantinya ada penerapan secara konsisten. Hal ini penting untuk menciptakan ketertiban sekaligus memperbaiki wajah Kota Sentani.

Ia menilai Sentani sebagai barometer di Papua, sekaligus pintu masuk melalui Bandara Sentani, harus mencerminkan tata kelola kota yang baik.

“Jika penumpang datang dan melihat kota semrawut, tentu berdampak pada citra daerah,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat mendukung kebijakan pemerintah daerah. Khususnya dalam penerapan Perda hasil revisi, demi mewujudkan Kabupaten Jayapura yang tertib dan nyaman. (ARS)