
Tommy Turangan,SH. Ketua Umum DPP AMTI (foto:ist)
Sulut,klikjo.id, –Kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) menegaskan bahwa penetapan kerugian negara tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH, menyebut hanya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang memiliki kewenangan utama untuk mengaudit sekaligus menetapkan besaran kerugian negara.
Menurutnya, hal itu telah diatur secara tegas dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
“Berdasarkan undang-undang, BPK-RI merupakan lembaga yang memiliki wewenang utama untuk melakukan audit dan menetapkan kerugian negara. Hal itu telah dipertegas dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006,” ujar Tommy Turangan, Jumat (8/5/2026).
Audit Kerugian Negara Jadi Sorotan
Tommy menjelaskan, dalam berbagai kasus korupsi, besaran kerugian negara selalu menjadi dasar utama dalam proses hukum.
Karena itu, ia menilai hasil audit harus berasal dari lembaga resmi yang memiliki kewenangan konstitusional.
Selain itu, ia menegaskan bahwa putusan terbaru Mahkamah Konstitusi turut memperkuat posisi BPK-RI sebagai lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara.
“Penentu besarnya kerugian negara yang timbul ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Jadi, dasar hukumnya jelas,” katanya.
Singgung Kasus Dana Bencana Gunung Ruang
LSM-AMTI juga menyoroti kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan stimulan bencana Gunung Api Ruang yang menyeret Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit.
Tommy mengaku mempertanyakan dasar audit dalam kasus tersebut. Pasalnya, menurut informasi yang beredar, penetapan tersangka disebut hanya berdasarkan audit internal.
Ia menilai, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dengan tuduhan merugikan negara seharusnya terlebih dahulu melalui audit lembaga berwenang.
“Kalau menyangkut kerugian negara dengan nilai tertentu, seharusnya ada audit dari BPK sebagai lembaga resmi yang berwenang,” tegasnya.
Ingatkan APH Hindari Intervensi Politik
Lebih lanjut, Tommy mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menetapkan tersangka, terlebih jika yang bersangkutan merupakan figur publik.
Menurut dia, proses hukum harus berjalan objektif dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik maupun intervensi pihak tertentu.
“Jangan sampai penetapan tersangka terhadap seseorang, apalagi publik figur, dipengaruhi intervensi atau kepentingan politik tertentu,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa hasil audit kerugian negara di luar BPK patut dipertanyakan legalitas dan kekuatannya.
“Intinya, kerugian negara dengan jumlah tertentu harus berdasarkan hasil audit BPK. Jadi di luar BPK itu abal-abal,” pungkas Tommy Turangan SH.(ojer)

Tinggalkan Balasan