Enam unit excavator milik PT HWR disita penyidik Kejati Sulut di lokasi tambang Ratatotok, Minahasa Tenggara, untuk diamankan sebagai barang bukti.(foto:ist)

MINAHASA TENGGARA ,klikjo.id, — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terus mempertegas komitmennya dalam membongkar dugaan korupsi di sektor pertambangan. Terbaru, penyidik menyita enam unit alat berat jenis excavator dari lokasi tambang milik PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).

Langkah tegas ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang yang berlangsung selama periode 2005 hingga 2025.

Penyitaan dilakukan terhadap enam excavator yang berada di area konsesi perusahaan di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Aksi penyitaan berlangsung pada 28 hingga 30 April 2026 di lokasi tambang aktif milik PT HWR.

Tim Penyidik Kejati Sulut memimpin langsung proses penyitaan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.

Alat berat tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan yang menjadi objek perkara korupsi.

Penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah itu, seluruh barang bukti langsung diamankan dan dipindahkan ke Manado.

Selanjutnya, keenam excavator tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Manado. Tujuannya jelas, yakni menjaga keutuhan dan keamanan barang bukti selama proses hukum berjalan.

Namun demikian, Kejati Sulut menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti di sini. Kasus ini masih terus didalami.

“Proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas pihak Kejati.

Selain itu, penyidik juga membuka peluang adanya pengembangan perkara. Artinya, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru atau temuan lain dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan praktik korupsi yang berlangsung hingga dua dekade. Di sisi lain, langkah penyitaan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menelusuri aliran aset dan aktivitas tambang yang bermasalah.

Dengan demikian, publik kini menanti kelanjutan proses hukum serta pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.