Foto: Ketua DPC ARUN Kabupaten Jayapura, Yakonias Mofu. Insert: Ketua DPP ARUN, Bob Hasan.

SENTANI, Klikjo.id —Ketua DPC Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Jayapura, Yakonias Mofu mendesak kepolisian. Agar segera menuntaskan dugaan intimidasi  jurnalis Jubi, Silvester Kasipka, saat meliput aksi KNPB di Sentani, pada Senin (3/8/2026).

Yakonias menegaskan,  untuk menuntaskan kasus  ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga memberikan ruang untuk  kebebasan pers .

Menurutnya, korban saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan mengenakan kartu identitas pers saat insiden.

Namun, ia menilai oknum anggota polisi  melakukan intimidasi hingga menyebabkan kerusakan alat kerja milik wartawan.

“Jurnalis sedang bekerja dengan identitas yang jelas. Karena itu, dugaan intimidasi dan kerusakan alat kerja harus diproses secara adil,” kata Yakonias, Selasa (4/8/2026).

Selain itu, ia mengajak seluruh insan pers di Papua memperkuat solidaritas tanpa membedakan asal media karena kasus serupa berpotensi menimpa jurnalis lain.

Sementara itu, Yakonias mengapresiasi permintaan maaf Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan atas insiden itu.

Meski demikian, ia meminta oknum anggota polisi untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban serta memperhatikan penyelesaian kerugian material.

Menurutnya, telepon seluler merupakan alat utama wartawan dalam menjalankan tugas peliputan sehingga kerusakannya harus menjadi bagian penyelesaian.

Selanjutnya, Yakonias juga mengkritik komunikasi Humas Polres Jayapura yang belum memberi ruang klarifikasi memadai kepada korban.

Karena itu, ia meminta Kapolres Jayapura dan Kapolda Papua mengusut tuntas peristiwa ini agar tidak terjadi lagi.
Ia menegaskan, pers memiliki peran penting menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial sehingga perlindungan kepada  jurnalis harus menjadi perhatian bersama.(ARS)