Foto: Masyarakat Suku Pangkali yang dipimpin Kepala Suku Pangkali Yosua Pangkali saat melakukan pemalangan Puskesmas Sentani, Jumat (14/8/2026).(ARS)

SENTANI, Klikjo.id –Masyarakat Suku Pangkali kembali melakukan pemalangan UPTD Puskesmas Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Jumat (14/8/2026).

Pemalangan dipimpin Kepala Suku Pangkali, Yosua Pangkali, selaku penerima mandat dari Ondofolo Besar Yusak Pangkali. Aksi tersebut juga didampingi Yotam Pangkali, anak Ondofolo Besar Yusak Pangkali, bersama keluarga dan masyarakat Suku Pangkali.

Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura segera memberikan kepastian penyelesaian hak ulayat atas tanah yang digunakan untuk pembangunan Puskesmas Sentani di Jalan Kemiri, Distrik Sentani.

Yosua mengatakan, pemalangan kembali dilakukan karena tuntutan mereka belum mendapatkan kepastian penyelesaian dari pemerintah daerah.

“Pemalangan hari ini karena pada 24 Juni 2026 lalu sudah pernah saya lakukan. Dengan perjanjian secara tertulis kami sudah kasih masuk,” ujar Yosua kepada wartawan di depan Puskesmas Sentani, sekitar pukul 09.30 WIT.

Menurutnya, palang sebelumnya dibuka berdasarkan kesepakatan tertulis dengan pemerintah daerah. Namun, Yosua mengaku palang tersebut kemudian dibuka secara paksa oleh sejumlah warga bersama oknum aparat keamanan.

Selanjutnya, pihaknya menyampaikan surat melalui Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPPK) pada 2 Juli 2026. Surat bernomor 593.2-1028 tersebut kemudian diteruskan kepada Asisten I Setda Kabupaten Jayapura pada 6 Juli 2026.

“Sudah satu bulan 13 hari kami lalui. Saya ke pejabat siapapun, mereka belum kasih tanggapan yang baik untuk tuntutan hak saya,” katanya.

Karena belum memperoleh kepastian, Yosua kembali memasang palang. Ia meminta Bupati Jayapura memberikan jawaban mengenai penyelesaian tuntutan tersebut.

“Makanya saya melakukan pemalangan ini supaya Bupati datang menjawab, kapan akan dibayar hak saya,” tegasnya.

Tuntut Ganti Rugi Rp15,2 M

Yosua menyebut nilai ganti rugi yang dituntut mencapai Rp15.211.000.000. Nilai tersebut dikaitkan dengan tanah seluas sekitar 2.173 meter persegi.

Namun, ia juga mempertanyakan keabsahan sertifikat tanah yang menjadi dasar penelusuran tersebut. Menurut Yosua, nomor sertifikat yang dimaksud tidak tercatat di Kantor ATR/BPN.

“Sertifikat saya lacak, tidak berdasarkan kantor yang mengeluarkan. ATR/BPN tidak mengeluarkan sertifikat ini. Nomor dan sertifikatnya tidak tercatat,” ujarnya.

Ia menegaskan, tanah tersebut diklaim sebagai hak turun-temurun dari Andoabi Yohoso Pangkali. Saat ini, tanah tersebut disebut berada dalam penguasaan Yosua sebagai pengganti Kepala Suku Pangkali.

Yosua juga menyebut kawasan yang dipalang bersinggungan dengan wilayah kehutanan dan area OPTD yang menurutnya masih dalam kondisi tertutup.

Karena itu, ia menegaskan palang tidak akan dibuka sebelum ada kepastian penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten Jayapura.

“Harus pindah ke Bupati Jayapura. Dalam hal ini Bupati harus bertanggung jawab atas hak tanah wilayah saya,” tegasnya.

Ia juga meminta agar tidak ada lagi pembongkaran paksa terhadap palang yang telah dipasang.

“Palang tetap ada sampai ada jawaban. Tidak boleh lagi (dibongkar),” katanya.

Yotam Pangkali: Kami Akan Bertahan
Sementara itu, Yotam Pangkali mengatakan dirinya bersama keluarga berkomitmen tetap berada di lokasi hingga pemerintah daerah memberikan kepastian penyelesaian tuntutan hak adat.

“Saya hari ini berkomitmen untuk duduki tempat ini. Puskesmas Sentani ini saya duduki dengan keluarga saya sampai Pak Bupati datang bayar,” ujar Yotam.

Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk keseriusan masyarakat Suku Pangkali dalam memperjuangkan hak adat yang mereka klaim telah berlangsung sejak lama.

Untuk sementara, kata Yotam, tenaga medis masih diperbolehkan memberikan pelayanan kepada pasien yang telah terdaftar. Namun, pihaknya berencana menghentikan aktivitas pelayanan pada siang hari jika belum ada penyelesaian.

“Dengan tujuan bahwa Bupati datang menyelesaikan hak adat kami. Ini bukan hal yang baru, bukan kali pertama,” katanya.

Yotam mengaku upaya penyelesaian telah dilakukan sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya. Selain itu, komunikasi dan negosiasi dengan pemerintah maupun aparat keamanan juga telah dilakukan.

Namun, menurutnya, upaya tersebut belum menghasilkan kepastian.

“Kami sudah membangun negosiasi dengan pihak keamanan dan pemerintah, tetapi belum ada respons. Oleh karena itu kami ambil tindakan hari ini,” tegasnya.

Yotam berharap Pemerintah Kabupaten Jayapura dapat menggunakan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan tuntutan hak adat masyarakat.

Ia juga menyebut terdapat tuntutan serupa di sejumlah titik lainnya. Menurutnya, surat tuntutan telah disampaikan melalui Grup Ranoa yang mencakup Ralibu, Nolobu, dan Waibu.
Ia menyebut sekitar sembilan titik sedang memperjuangkan tuntutan hak kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Yotam juga mengaku pernah mengikuti pertemuan di ruang Wakil Bupati Jayapura untuk membahas persoalan tersebut. Namun, hingga kini pihaknya belum memperoleh jawaban yang diharapkan.

“Kami ingin supaya apa yang disampaikan Bupati menjadi ukuran untuk kami pulang. Tapi sampai sekarang tidak pernah,” katanya.

Ia meminta masyarakat, khususnya dari Marga Mokay, Suhebu dan pihak lainnya, tidak mencabut maupun melepaskan baliho yang telah dipasang di lokasi.

“Kenapa? Karena secara adat, ini hak kami turun-temurun,” ujarnya.

Pantauan Klikjo.id, sejumlah keluarga besar Yosua Pangkali dan Yotam Pangkali bersama masyarakat Suku Pangkali terlihat menduduki area Puskesmas Sentani.

Mereka berjaga di depan pintu masuk fasilitas kesehatan tersebut. Sementara itu, sejumlah anggota kepolisian turut berada di sekitar lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Petugas terlihat melakukan pemantauan menggunakan sejumlah sepeda motor. Tak lama kemudian, aparat dari Polres Jayapura juga mendatangi lokasi menggunakan satu unit mobil.

Dalam aksi tersebut, masyarakat Suku Pangkali masih memberikan kesempatan kepada tenaga medis untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Jayapura belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ganti rugi sebesar Rp15,211 miliar atas tanah seluas sekitar 2.173 meter persegi yang disampaikan pihak Yosua Pangkali dan Yotam Pangkali. (ARS)