Foto: Bupati Minsel Frangky D Wongkar, SH,. Menghadiri peresmian rumah Restorative Justice.

MINSEL, KLIKJO.ID–Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Edy Birton, SH MH bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, SH meresmikan Rumah / Kampung  Restorative Justice  Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan di Aula Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur pada Selasa (12/4/ 2022).

Peresmian Rumah / Kampung  Restorative Justice oleh Kajati dilakukan secara Virtual untuk  Minahasa Selatan,  Minut dan Kepulauan Talaud. Hadir  Bupati Minsek Frangky D. Wongkar, SH bersama Kajari Minsel,  Budi Hartono, S.H, Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa, SE,  Kapolres Minsel AKBP C. Bambang H, SIK, Dandim 1302 Minahasa diwakili Danramil Amurang Kapt. Inf. Ramli Hamanja., Kalapas Amurang Fentje Mamirahi, Spd ., Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Kajati Sulut melalui Kajari Minsel mengatakan, pelaksanaan Restorative Justice  adalah Peraturan Jaksa  (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Dimana syarat sebagai berikut, Tindak Pidana yang disangkakan  baru pertama kali dilakukan. Selain itu Kerugian dibawah Rp 2,5 juta.  

Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. Serta Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar,  SH mengapresiasi peluncuran Rumah / Kampung  Restorative Justice , Bupati  mengingatkan kepada warga, agar menjaga keamanan bersama ,  hindari konflik hukum dan perselisihan karena tidak ada Permasalahan yang tidak bisa dibicarakan.(Wen/*)