Foto : Ist.
JAKARTA, KLIKJO.ID--Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap dugaan Perdagangan orang dari Indonesia-Turki-Abu Dhabi. Sejumlah korban siap kirim berhasil digagalkan Polisi, dan berhasil menangkap tersangka berinisial OP (40) yang menyediakan penampungan dan memproses keberangkatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, para korban direkrut melalui PT Savanah Agency Indonesia. Para calon pekerja dijanjikan berangkat ke Turki, Abu Dhabi, Polandia, dan Inggris.
“Korban dimintai uang mulai dari Rp15 juta-Rp40 juta sebagai pengurusan keberangkatan,” ujar Direktur dalam konferensi pers, Selasa (4/4/23).
Lebih lanjut dijelaskan, para korban kemudian diberangkatkan ke Singapura dengan dalih transit. Namun, setelah itu tidak diberangkatkan ke negara tujuan.
Dari pengakuan para tersangka, ungkap Direktur, sudah ada 15 orang diberangkatkan ke Dubai dan 26 ke Turki.
Atas perbuatan para pelaku, penyidik menyangkakan Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta paling banyak Rp600 juta; dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 M.(***)
Sumber : Penmas Polri
Tinggalkan Balasan