Foto : Dok.
JAKARTA, Klikjo.id–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional merupakan regulasi yang dihadirkan pemerintah untuk memperlincah pengurusan terkait jabatan fungsional.
“Kami (Kementerian PAN-RB) diminta Pak Presiden menyimplifikasi berbagai hal, birokrasi ini harus lincah. Nah, Permenpan RB 1/2023 ini untuk mengakselerasi hal tersebut agar urusan jabatan fungsional itu menjadi lebih lincah, bukan justru menyusahkan pejabat fungsional termasuk dosen,” kata Anas, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut dia sampaikan saat menghadiri kegiatan bertajuk “Sapa Dosen” di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Anas menerima beragam masukan, saran, dan harapan dari para civitas akademika IPB terkait jabatan fungsional dosen.
Salah satu masukan dari Rektor IPB Arif Satria, mengusulkan Pemerintah memberikan fleksibilitas yang dikaitkan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi terhadap profesi dosen. Ia berharap dosen bisa bekerja sesuai minat dan bakat mereka.
Tinggalkan Balasan