Walikota Manado melalui Asisten I, Hery Saptono menyerahan SK remisi kepada narapidana di Rutan Manado, Selasa (17/08/2021).

MANADO,KLIKJO.ID- Sedikitnya 173 warga binaan pemasyarakatan di Rutan Manado mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76 saat 17 Agustus 2021.
Kepala Rutan Manado, Yusep Antonius mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” katanya.
Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Rutan Manado, 170 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 3 (tiga) narapidana mendapat RU II. Dari 3 orang yang mendapat RU II ini bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman. Sedangkan sisanya masih menjalani hukuman subsider.
“Harapan kami pemberian remisi ini menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Manado,” tambah Yusep.
Adapun Surat Keputusan (SK) remisi dari Kementerian Hukum dan HAM diserahkan Walikota Manado, Andrei Angouw yang diwakili Asisten I, Drs. Heri Saptono, berlangsung di Aula Rutan Manado, Selasa (17/08/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Saptono mengatakan, menjalani hukuman sebagai narapidana merupakan bagian dari proses penyadaran diri dari kesalahahanya. Olehnya, bagi narapidana yang mendapat remisi untuk tetap berbuat baik dan melakukan hal yang lebih bermanfaat bagi dirinya orang lain dan lingkungan sekitar.
Lebih khusus kepada 3 narapidana yang mendapat SK remisi bebas, Saptono mengingatkan untuk tidak berurusan lagi dengan hukum yang ujungnya masuk penjara.
‘’Ingat ya yang mau bebas, jangan lagi kembali kesini,’’ pesan Saptono.
Sementara itu, sebelum dilakukan pemberian remisi, Kepala Rutan Manado bersama Forkopimda Manado dan Minut, lebih dulu mengikuti secara virtual lewat aplikasi zoom pemberian remisi yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Prof. DR. Yasonna H Laloly, SH, MH.
Sebelumnya juga, Kepala Rutan Manado didampingi pejabat-pejabat strukturalnya, masing-masing Kasubsi Pengelolaan, Angelina P Tololiu, SH, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Wahyono, SH, SE, Kasubsi Bimbingan Kegiatan, Joutje Sinaulan, SH dan Kepala Pengamanan Rutan, Rico Stereo Wendur, SH, MH serta pegawai dan lainnya, mengikuti secara virtual peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdakaan RI langsung dari Istana Negara Jakarta.(jkr/*)