Soal Penanganan Banjir Bandang, Ini Rekomendasi Pansus 


SENTANI, KLIKJO.ID- Panitia Khusus  (Pansus) Banjir Bandang, DPRD Kabupaten Jayapura, yang dibentuk Juli 2021 silam, melaksanakan tugas hingga 13 Desember 2021, dan sudah menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan di lapangan.
Pansus melakukan pengawasan atas proses pembangunan rehab rumah masyarakat yang terdampak banjir bandang dan luapan air Danau Sentani pada 16 Maret 2019 lalu. 
“Pansus mengawasi aliran dana bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar 275 miliar yang masuk ke kas daerah sejak September 2020 namun penyerapan anggaran tersebut hingga 2021 awal baru terserap sebesar 7 persen,” ungkap Ketua Pansus Dewan, Lerry Patrik Suebu.
Suebu mengatakan, setelah terbentuk langsung action dengan mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka mengevaluasi capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam menyelenggarakan pembangunan dan rehab rumah para korban banjir bandang Sentani pada 2019 lalu. 
Pansus juga melakukan konsultasi dengan  BNPB dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perangkat daerah terkait, serta dialog dengan masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama di lokasi pembangunan dan rehab rumah penduduk korban bencana banjir bandang Sentani.
“Ada sejumlah rekomendasi dan  poin penting yang dirumuskan Pansus dan diserahkan kepada pihak eksekutif dalam hal ini BPBD Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Mengingat  daerah ini dilanda banjir bandang dan tanah longsor banyak menelan korban jiwa dan harta, termasuk rumah tinggal penduduk yang bermukim di sekitar kaki gunung Cycloop, maka para tokoh masyarakat, tokoh adat dan agama menyampaikan aspirasinya agar pemerintah daerah segera melaksanakan relokasi penduduk yang tinggal di kawasan kaki gunung Cycloop dan telah menimbulkan kerusakan hutan lindung di kawasan cagar alam Cycloop yang menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor tersebut.
Patrik Suebu yang ditemui di Sentani, pada Rabu (2/3/2022) menambahkan, Pansus juga merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Jayapura menyelesaikan proses pembangunan dan rehab rumah penduduk korban banjir bandang Sentani tahun 2019 secara menyeluruh. 
“Ini perlu ditegaskan mengingat hasil kunjungan lapangan dan dialog bersama masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, diperoleh informasi bahwa masih ada sejumlah kepala keluarga korban banjir bandang Sentani  yang terdampak, belum terdaftar sebagai kelompok yang dibangun atau direhab rumahnya,” ujarnya lagi.
Dikatakan, pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan pembangunan dan rehab rumah warga sebaiknya memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang ada di lokasi pembangunan atau rumah yang direhab tersebut sebagai upaya untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan warga setempat. 
Menurutnya BPBD  segera mengakomodir permintaan warga terdampak, namun belum terdata pada pengumpulan data tahap pertama, sehingga semua warga yang rusak rumahnya akibat banjir bandang di tahun 2019 dapat terlayani dalam program rehab rumah pada tahap berikutnya sebagai upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan program ini secara efektif dan tepat sasaran.
“Kami sampaikan kepada BPBD Jayapura bahwa,  ini sangat urgent untuk melibatkan perangkat daerah terkait,  dinas Pertanahan, Perumahan dan Permukiman, serta dinas PU, utamanya dalam proses pendataan lanjutan serta verifikasi dan validasinya, sehingga dapat diperoleh data yang akurat, dan valid, selain itu harus awasi lokasi pembangunan  dan mengevaluasi capaian hasil kerja pihak ketiga yang menjadi  pelaksana kegiatan,” terangnya.

Diakuinya, masih ada oknum pihak ketiga yang belum melaksanakan pekerjaannya padahal sudah pencairan  tahap pertama 30 persen dari total nilai kontrak. Dan segera dibuat surat teguran bagi pihak ketiga yang belum memulai kegiatannya.

Selain itu Inspektorat Daerah segera audit internal pengunaan dana hibah pemerintah pusat yang  diserahkan ke pemerintah Kabupaten Jayapura, sehingga pengelolaannya efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 3 PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Suebu berharap, Pemerintah Kabupaten Jayapura memberikan sanksi kepada pihak ketiga yang belum memulai rehab, padahal sudah cair tahap pertama. Sanksinya bisa penundaan pembayaran tahap kedua serta memberikan surat peringatan.
Berhubung pelaksanaan kegiatan ini berlanjut hingga 2022,  sesuai  Surat Menteri Keuangan RI Nomor S8/MK.7/PK.3/2021, tanggal 08 september 2021 tentang persetujuan perpanjangan waktu pertama pelaksanaan kegiatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana , tahun anggaran 2021, diharapkan DPRD Kabupaten Jayapura membentuk kembali PANSUS Banjir Bandang pada 2022  ini.
Senada dikatakan, Sihar Tobing anggota Pansus Banjir Bandang, menurutnya kondisi lapangan  penggunaan dana bantuan rekonstruksi dan rehabilitasi (RR) pasca bencana Sentani tahun 2019,  diduga sudah bermasalah.  Dan masyarakat dirugikan dari sisi waktu. Belum lagi materi, sebagaimana estimasinya, disiapkan dana sebesar 50 juta untuk rumah yang rusak parah.
“Ini menjadi perhatian bersama, termasuk aparat penegak hukum, kenapa saya bilang bermasalah? Karena dana ini sempat didiamkan selama 8 bulan. Sehingga menjadi perhatian publik, kemudian ada demo-demo yang dilakukan masyarakat, ” ujarnya. (Arifin Sayow/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *