BOLMONG,KLIKJO.ID- Dewan Pimpinan Wilayah Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPW Inakor) Sulut resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kamis 16 Juni 2022.
Sedikitnya 7 (tujuh) paket proyek Tahun Anggaran (TA) 2018 diduga terjadi penyimpangan dilaporkan LSM Inakor ini dan diterima Siti Palima, Staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kotamobagu.
“Saya selaku Koordinator Inakor Bolmong dan anggota Bidang Investigasi Fadly Makalalang mewakili Inakor Sulut telah melaporkan dugaan penyimpangan pada tujuh paket proyek ke pihak Kejari Kotamobagu,” tutur Julkifly Talibo kepada wartawan di Kotamobagu.

BUKTI: Tanda terima laporan LSM Inakor ke Kejari Kotamobagu.


Ia berharap kasus yang dilapor tersebut direspon cepat oleh aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kotamobagu.
“Gerak cepat dibutuhkan dalam penanganan kasus dugaan korupsi demi menyelamatkan uang negara,” ujarnya.
Julkifly kemudian membeberkan hasil investigasi sebagaimana yang dilaporkan yakni terdapat perbuatan mengurangi volume pekerjaan jalan dan pekerjaan pasangan batu pada sejumlah titik pekerjaan di tujuh paket proyek. Hal itu mengakibatkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 747.781.685.62.
Sementara itu, Ketua Inakor Sulut yang juga Korwil Inakor Indonesia Timur, Rolly Wenas dihubungi Jumat 17 Juni 2022, dan dimintai tanggapan terkait laporan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Julkifly dan kawan-kawan di Bolmong. Bahkan pria yang sudah 68 kali menang di sidang praperadilan dengan sejumlah instansi di wilayah Indonesia Timur itu berjanji untuk mengawasi langsung jalannya proses laporan di Kejari Kotamobagu.(*/ker)