Foto: Penyidik Limpahkan Kasus Curanmor ke Kejari Jayapura

SENTANI, KLIKJO.ID-Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dengan tersangka  berinisial YPN (25), Warga Sentani, tembus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, alias P21.

Setelah penyidik Polsek Sentani Kota melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Jumat  (15/07/2022), penyidik Polsek juga mengirim Barang Bukti (BB) dan tersangka YPN lengkap  ke Kejari Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH  membenarkan penyidik Polsek Sentani Kota  menyerahkan tersangka  yang merupakan pelaku kasus pencurian kendaraan, dan barang bukti sepeda motor.

Menurut Kapolsek, tersangka YPN ditangkap di Pertigaan Sosial pada (22/5/2022) oleh tim Paniki Polsek Sentani Kota  diback  up Tim Cyklop Polres Jayapura berdasarkan laporan pengaduan dari korban Arsan dengan nomor: LP/ 260 / XI / 2021 / SPKT / Sek sentani kota / Polres Jayapura. 

“Setelah penyelidikan sehingga proses penyidikan dilanjutkan ke Kejari Jayapura dan tersangka YPN (25) beserta barang bukti 1 unit spm jenis honda sonic 150 beserta STNK diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Krisbow Simanjuntak, SH di Kejaksaan Negeri Jayapura, “ucap Kapolsek, sambil menambahkan, YPN  dijerat Pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama Lima tahun penjara.(Arifin)