Bupati Hengki Yaluwo saat menyerahkan SK Plt Sekda kepada Dr. Pilemon Tabuni S.IP, M.Si (foto:roger)

Bovendigoel, KLIKJO.ID–Surat Gubernur Provinsi Papua yang ditanda tangani oleh Sekda Provinsi Papua No:821.1/7975/SET tanggal 12 Juli 2022 perihal persetujuan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Boven Digoel menjadi acuan dasar atas permohonan Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo S.Sos kepada Pemerintah Provinsi Papua.

Menurut sumber resmi,langkah pergantian Sekda sudah melalui mekanisme,ditambah lagi dirinya harus mengambil langkah konkrit untuk menyelamatkan pembangunan demi kesejahteraan masyarakatnya. Saat dirinya dilantik pada Oktober 2021 sampai pada Juli 2022 sinergitas seorang Sekda tidak nampak untuk mendukung visi dan misi pemerintah daerah.

“Sebagai Bupati, yang dipilih secara demokrasi,peran sebagai bapak wajib dijalankannya. Visi Misi pemerintah harus seiring sejalan dengan seluruh jajaran dibawah pemerintahan yang dipimpin, kenyataannya berbanding terbalik jauh dari ekspektasi. Tak hanya itu, Sekda lama pada bulan April 2023 sudah masuk masa pensiun, jadi tak perlu dibuat kisruh lagi, “ujar sumber resmi yang enggan menyebutkan namanya.

Tambah lagi menurut sumber, Bupati sangat rentan akan resiko laporan masyarakat, dari segi penyerapan anggaran dan percepatan pembangunan yang tidak efisien.

” Resiko Bupati sangat riskan, warga saat ini lagi mempersiapkan laporan ke ombusman, perihal tidak adanya pembangunan sampai saat ini, oleh karena itu Bupati harus mengambil kebijakan publik yang cepat dengan memberikan SK Plt Sekda yang baru, serta mengganti Kepala OPD yang menghambat pembangunan daerah, “pungkas sumber lagi.