Foto : Anggota Dishub Kota Manado melalukan razia dan penindakan.
MANADO, KlIKJO.ID–Pemerintah kota Manado melalui Dinas Perhubungan Kota gencar melakukan razia mengurai kemacetan. Razia dilkaukan rutin untuk menindak kendaraan yang memarkir tidak pada tempatnya alias parkir liar, di wilayah Kota Manado dan sudah dimulai pada Kamis (26/01/2023).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Jeffry Worang mengatakan, razia ini sudah menjadi program setiap hari, dan menjadi tanggung jawab Dishub sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Manado No. 4 Tahun 2018.
“Dishub Kota Manado menyiapkan kendaraan derek yang siap menindak kendaraan yang didapati parkir tidak sesuai tempatnya, dan khusus tempat Wisata Malalayang Beach Walk (MBW) jika ditemukan akan langsung diangkut, “tegasnya.
Razia ini sebagai upaya mengantisipasi kemacetan dilokasi wisata Malalayang, dan solusi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado telah menyiapkan kantong parkir di beberapa lokasi wisata MBW.
Ini hal penting untuk diketahui masyarakat, sesuai Perwako Manado Nomor : 4 tahun 2018 tentang Penataan dan Penindakan Parkir di Kota Manado, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut ;
1. Pelangggaran parkir menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Manado.
2. Pemerintah Kota Manado bersama instansi terkait akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir berupa ;
a. Penggembosan ban (cabut pentil).
b. Penguncian roda (gembok ban).
c. Penempelan sticker.
d. Pemindahan kendaraan (penderekan mobil atau pengangkutan sepeda motor).
3. Jenis pelanggaran parkir yang akan ditindak diantaranya ;
a. Kendaraan yang parkir diatas trotoar.
b. Kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir.
c. Kendaran yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir.
d. Kendaran yang parkir pada ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir, namun menggangu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan.
e. Kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas.
f. Kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross.
(Pri)

Tinggalkan Balasan