Dicabut: Delapan kien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado di wilayah Kota Kotamobagu dan sekitarnya dicabut masa bimbingannya.(Ist).
KOTAMOBAGU, KLIKJO.ID-– Sebanyak delapan (8) orang klien Pemasyarakatan (PAS) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado di wilayah Kota Kotamobagu dan sekitarnya dicabut masa bimbingannya, terhitung Kamis (02/3/2023).
Hal ini dilaksanakan karena para klien pemasyarakatan tersebut telah mengulangi tindak pidana dan sudah ditempatkan kembali di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kotamobagu.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Rudianto Sasto, Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Stefy Andih mengatakan, Sebelum dilaksanakan pencabutan, para klien tersebut menandatangani berita acara pemeriksaan dan diberikan pesan tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain dan diharapkan kedepannya dapat menjadi orang yang berguna bagi bangsa dan negara.
Diketahui personil Bapas Manado yang ikut, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Rudianto Sasto, Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Stefy Andih dan empat Pejabat Struktural Teknis lainnya.
Tim diterima Pelaksana Harian Plh. Karutan Kotamobagu Djony Tumangken dan didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Busen.(***)

Tinggalkan Balasan