
TOMOHON, KLIKJO.ID – Tiga fraksi di DPRD Kota Tomohon, masing-masing PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan Partai Golkar, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Selasa (22/07/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang SSos, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii SIK. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas sinergi dan dedikasi mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi.
“Pembahasan berjalan sangat baik, dengan pendalaman materi, diskusi yang konstruktif, serta masukan berharga dari DPRD. Hal ini sangat membantu pemerintah dalam menyelesaikan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024,” ujar Wali Kota Senduk.
Ia menegaskan, kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam membangun Kota Tomohon yang lebih maju.
Menanggapi sejumlah catatan, masukan, dan kritik dari fraksi-fraksi serta Badan Anggaran DPRD, Wali Kota memastikan seluruh rekomendasi tersebut akan diperhatikan dan dijadikan bahan evaluasi.
“Kami menyadari masih banyak tantangan yang harus diselesaikan ke depan. Kritik dan saran konstruktif akan kami jadikan dasar perbaikan berkelanjutan. Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil nyata,” tambahnya.

Sesuai ketentuan, setelah Ranperda ini disetujui bersama DPRD, Kepala Daerah dan pimpinan DPRD akan menandatangani persetujuan bersama sebelum dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Setelah tahap evaluasi selesai, Ranperda tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Adapun persetujuan bersama DPRD atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD wajib dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Sendy GA Rumajar SE MIKom, Sekretaris Daerah Edwin Roring SE ME, perwakilan Polres Tomohon dan Kodim 1302/Minahasa, serta seluruh anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(REQ/*)

Tinggalkan Balasan