SINERGI: Penandatanganan nota kesepakatan kerja sama tentang Pengawasan Pelaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif dilakoni Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dan Kepala Kejari Tomohon Dr Reinhard Tololiu SH MH.

TOMOHON, KLIKJO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon menandatangani nota kesepakatan kerja sama tentang Pengawasan Pelaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif di wilayah hukum Kejari Tomohon.

Penandatanganan dokumen dilakukan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr Reinhard Tololiu SH MH pada Kamis (16/10/2025) di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon.

Kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengawasi pelaku tindak pidana yang telah menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Wali Kota Caroll Senduk menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan komitmen Pemkot Tomohon untuk mendukung implementasi keadilan restoratif yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan pengawasan terhadap pelaku pasca proses keadilan restoratif dapat berjalan efektif, sehingga tujuan pemulihan dan reintegrasi sosial dapat tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Tomohon Dr Reinhard Tololiu menilai kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi langkah strategis dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tomohon Nyoman Nirmala SH MH, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Berny Mambu SH MH, serta jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon.(REQ/*)