SEPAKAT: Penandatanganan Akta Perdamaian Johny Runtuwene dan Hendrik Mamuaya di hadapan Notaris Tessar Brandy Soewarno SH MKn.
TOMOHON, Klikjo.id- Jagat maya baru-baru ini dihebohkan dengan kabar yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene. Politisi senior dari PDI Perjuangan ini mendadak viral di pelbagai platform media sosial terkait dugaan kasus utang-piutang dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai Rp10 miliar.
Isu yang berkembang menyebutkan bahwa dugaan pinjaman jumbo tersebut didasarkan pada sebuah kuitansi lawas tertanggal 8 Desember 2015 yang belum diselesaikan. Tak pelak, polemik ini langsung menjadi buah bibir dan memicu perbincangan hangat di ruang publik.
Meski sempat memicu ketegangan dan perselisihan hukum yang berlangsung hampir sebelas tahun, kasus ini akhirnya menemui titik terang. Persoalan tersebut telah berakhir damai dan dinyatakan selesai sepenuhnya (clear) pada Kamis sore (22/10/2026).

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Johny Runtuwene menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi ganjalan atau persoalan yang tersisa antara dirinya dan pihak pelapor. Keduanya sepakat menempuh jalan kekeluargaan.
“Masalahnya sudah clear dan kami sudah berdamai. Semuanya diselesaikan secara baik-baik,” ujar Johnry, sapaan akrab Johny, Kamis (22/10/2026).
Kesepakatan damai antara Johny Runtuwene dan Hendrik Mamuaya, selaku pihak yang disebut-sebut pemberi pinjaman tidak main-main. Perdamaian mereka secara resmi dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 18 tertanggal 22 Oktober 2026 di hadapan Notaris Tessar Brandy Soewarno SH MKn.
Dalam surat perdamaian tersebut bertindak sebagai saksi yaitu Sri Nurhamidin dan Elbie Pandeirot SH.
Menariknya, momen penandatanganan akta tersebut juga dihadiri oleh dua tokoh masyarakat terkemuka Sulawesi Utara. Terlihat mantan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut dan mantan Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap hadir langsung menjadi saksi bersatunya kedua belah pihak. Kehadiran dua tokoh politik ini seolah menegaskan komitmen kuat untuk mengakhiri perselisihan secara permanen.
Dengan terbitnya akta perdamaian resmi ini, seluruh hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak dinyatakan telah terpenuhi. Secara hukum, tidak akan ada lagi tuntutan pidana maupun perdata yang dialamatkan kepada Johny Runtuwene di masa depan. Kasus yang sempat menyita perhatian warga Bumi Nyiur Melambai ini pun resmi ditutup dengan senyum.
Sebelum berakhir dengan jabat tangan, persoalan ini sempat mencuat ke publik melalui surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Hendrik Mamuaya kepada Johny Runtuwene.
Dalam surat Somasi I tertanggal 13 Oktober 2026, kuasa hukum Danie Dolvie Kauntu dan Dirk Tolu menguraikan persoalan pinjaman awal sebesar Rp10 miliar. Pihak pemberi somasi juga sempat mempersoalkan pengikatan jual beli sebidang tanah di Tomohon yang menurut mereka belum terealisasi atau beralih kepemilikan.
Tak hanya pokok pinjaman, surat somasi tersebut juga memuat perhitungan bunga sebesar Rp200 juta per tahun selama 11 tahun dengan total Rp2,2 miliar.
Alhasil, nilai total tuntutan kala itu mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp12,2 miliar dengan tenggat waktu penyelesaian 7 x 24 jam.
Namun, semua ketegangan itu kini tinggal kenangan seiring dengan lahirnya kesepakatan damai yang baru saja ditandatangani.(REQ)

Tinggalkan Balasan