TOMOHON, Klikjo.id– Panitia Khusus (Pansus) Kota Bunga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar rapat kerja maraton guna mematangkan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Bunga.

Rapat yang melibatkan enam instansi Pemerintah Kota Tomohon ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (20/10/2026).

Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Ir Feky Rumondor didampingi Anggota Pansus Vonny Mongdong.

Sinergi lintas sektor ini menghadirkan Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon.

Ketua Pansus Ir Feky Rumondor menegaskan bahwa pelibatan banyak instansi teknis sangat krusial agar regulasi ini memiliki daya eksekusi yang kuat di lapangan.

“Keterlibatan lintas instansi diperlukan agar Ranperda Kota Bunga tidak hanya menjadi simbol identitas daerah, tetapi juga memiliki landasan regulasi yang dapat diterapkan secara nyata,” ujar Rumondor.

Ia menambahkan, konsep besar Kota Bunga wajib ditopang secara komprehensif oleh penataan ruang yang matang, kesiapan infrastruktur, manajemen transportasi, pengelolaan kawasan permukiman yang asri, hingga hilirisasi industri florikultura dan perdagangan bunga.

Dalam dinamika rapat, Dinas PUPR bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman memaparkan rencana strategis terkait zonasi tata ruang dan penambahan ruang terbuka hijau (RTH) berbasis bunga guna memperkuat estetika kota.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata berfokus pada integrasi pengelolaan transportasi serta fasilitas publik ramah wisatawan. Langkah ini diproyeksikan untuk mendongkrak kenyamanan pelancong massal, khususnya saat agenda tahunan Tomohon International Flower Festival (TIFF) bergulir.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Kota Tomohon memfokuskan masukannya pada aspek hilirisasi ekonomi, perdagangan komoditas florikultura (bunga), serta pemberdayaan pelaku usaha lokal.

Sementara itu, Bagian Hukum Setda Kota Tomohon bertugas mengawal ketat aspek yuridis formal. Pengawasan ini memastikan setiap pasal dan draf materi dalam Ranperda Kota Bunga selaras dan tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di tingkat provinsi maupun nasional.

Melalui pembahasan intensif ini, Ranperda Kota Bunga ditargetkan menjadi payung hukum resmi yang mengikat bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat luas dalam menjaga identitas geografis Tomohon sekaligus memacu roda ekonomi florikultura dan pariwisata berkelanjutan.(REQ)