Bupati juga mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang terus meningkatkan kesadaran masyarakat dan instansi terkait terhadap pentingnya menjaga kawasan keselamatan penerbangan. Ia menyebut, pemerintah daerah akan terus menertibkan pembangunan gedung, perumahan, serta tanaman tinggi di sekitar bandara agar tidak membahayakan aktivitas penerbangan, terutama saat pesawat melakukan take-off dan landing.

“Semua bangunan dan tanaman tinggi seperti kelapa harus dihindari di area dekat jalur penerbangan. Ini menyangkut keselamatan pesawat, awak, dan penumpang,” tegasnya.

Yunus menambahkan, Pemerintah Kabupaten Jayapura akan terus bersinergi dengan Kementerian Perhubungan dan otoritas bandara untuk memastikan seluruh pembangunan di wilayahnya sesuai dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X, Rasburhany, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan mempertegas kembali batas-batas kawasan keselamatan operasi penerbangan, terutama terhadap pembangunan yang berpotensi mengganggu aktivitas penerbangan.

“Kami ingin mengingatkan semua pihak bahwa kawasan keselamatan operasi penerbangan sangat vital. Pembangunan gedung, kantor, atau struktur lain di sekitar bandara harus mematuhi aturan agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Rasburhany menambahkan, pengawasan KKOP dilakukan dengan rasio satu banding tujuh (1:7) antara jarak dan ketinggian dari titik landasan. Selain bangunan, faktor lain seperti pepohonan tinggi, layang-layang, dan penggunaan drone juga menjadi perhatian serius.

“Aturan satu banding tujuh ini menjadi acuan utama kami. Bahkan pepohonan di sekitar bandara harus diawasi. Untuk penggunaan drone dan layang-layang, jarak aman minimal 15 kilometer dari kawasan keselamatan operasi penerbangan,” jelasnya.(ARS)