Demo : Ratusan masyarakat adat Distrik Yapsi dan Kaureh melakukan aksi damai depan Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit milik PT Sinarmas di Lereh, Sabtu (8/11/2025).(Foto ARS)

SENTANI, Klikjo.id —Ratusan masyarakat adat dari sejumlah kampung di Distrik Kaureh dan Yapsi, Kabupaten Jayapura, menggelar aksi demonstrasi damai di depan pintu masuk Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit milik PT Sinarmas, di Lereh, Sabtu (8/11/2025).

Dalam aksi itu, warga membentangkan berbagai pamflet berisi tuntutan keadilan dan transparansi pengelolaan tanah ulayat yang telah dikuasai perusahaan selama puluhan tahun.

Berikut Tuntutan Masyarakat Adat..

Aksi  diikuti perwakilan dari 12 suku dari dua distrik t dikawal  aparat keamanan perusahaan serta personel gabungan TNI dan Polri.

Tokoh adat Distrik Kaureh, Nimbrod Yamle, menjadi orator utama dalam aksi itu. Ia menegaskan bahwa selama lebih dari tiga dekade perusahaan beroperasi, masyarakat adat tidak pernah memperoleh kejelasan status tanah ulayat mereka.

“Sudah 30 tahun tanah kami digunakan, tapi kami tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan. Kebun plasma pun tidak ada kejelasan. Sekarang perusahaan malah ingin menambah luas lahan tanpa kesepakatan,” tegas Nimbrod.

Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat lokal dalam perekrutan tenaga kerja di perusahaan tersebut.

“Kami ingin bertemu langsung dengan CEO PT Sinarmas. Pimpinan di sini sudah tidak bisa dipercaya,” ujarnya disambut teriakan “Setuju!”  para demonstran.

Tuntutan yang disampaikan melalui pamflet, “Otsus Papua Mengakui Hak-Hak Masyarakat Adat, Segera Jalankan Undang-Undangnya.”

“Segera Buka Dialog, Bukan Intimidasi di Atas Tanah Kami.”

“Tanah Ini Bukan Tanah Negara, Tetapi Warisan Leluhur Kami.”

“HGU Perusahaan Jangan Diperpanjang Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat.”

Pamflet dan baliho ini dipasang di gerbang pabrik sebagai bentuk protes. Aksi ini merupakan yang keempat kali, sebelumnya pada 14 September, 8 Oktober, dan 28 Oktober 2025.

Sempat Memanas

Ketegangan sempat terjadi ketika salah satu petugas keamanan perusahaan menanggapi pernyataan orator dengan nada yang dianggap menyinggung. Namun, situasi berhasil diredam oleh aparat dan tokoh masyarakat di lokasi.

DPRK Jayapura Hadir..

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRK Jayapura, Klemens Hamo, bersama anggota Seblon Dwaa, turut hadir untuk menenangkan massa sekaligus menampung aspirasi warga.

Klemens mengatakan, kehadiran pihaknya bertujuan memfasilitasi komunikasi antara masyarakat adat dan manajemen perusahaan.

“Sudah empat kali masyarakat menyampaikan aspirasi yang sama, tapi belum ada jawaban pasti dari perusahaan,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya kejelasan soal luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan pembagian 20 persen lahan plasma untuk masyarakat adat sebagaimana diatur dalam ketentuan perkebunan.

“Kami tidak ingin masalah ini berlarut. Pemerintah daerah bersama DPRK akan mencari solusi terbaik agar semua pihak mendapat keadilan,” tambah Klemens.

Sementara itu, Seblon Dwaa menilai aksi masyarakat mencerminkan adanya persoalan serius yang belum terselesaikan.

“Sudah 30 tahun perusahaan beroperasi, tapi masyarakat tidak merasakan dampak positif. Ini bukti ada hal yang belum beres,” ujarnya.

Ini Tanggapan Pihak Perusahaan..

Menanggapi hal tersebut, Sadrakh Apasedanya, selaku Regional Controller PT Sinarmas, menyatakan dirinya belum memiliki kewenangan untuk menjawab tuntutan masyarakat.

“Saya tidak berwenang memberikan jawaban pasti. Namun, saya akan menyampaikan langsung ke CEO PT Sinarmas dan berupaya mengatur pertemuan ke depan,” katanya.

Pernyataan itu sempat memicu reaksi keras dari warga dan anggota Pansus, namun situasi kembali kondusif setelah aparat keamanan menenangkan massa.

Aksi kemudian ditutup dengan kesepakatan bahwa DPRK Jayapura bersama Pemerintah Daerah akan memfasilitasi pertemuan resmi antara masyarakat adat dan manajemen PT Sinarmas untuk membahas penyelesaian masalah tanah ulayat tersebut.

Aksi damai masyarakat adat Kaureh dan Yapsi menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan tanah ulayat di Tanah Papua membutuhkan dialog terbuka, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah warisan leluhur.(ARS)