Juga, Lakukan Penertiban Developer Bandel

Foto: Kepala DLH Kabupaten Jayapura, Salmon Telenggen.(Ist)

SENTANI, Klikjo.id — Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperkuat penanganan sampah di kawasan Yabaso, Distrik Sentani.

Langkah ini diambil menyusul keluhan warga  maraknya pembuangan sampah liar di Jembatan Yabaso.

Sebagai solusi awal, DLH menempatkan kontainer sampah di Perumahan BTN Puskopad. Dengan harapan, kebijakan ini  mampu menekan praktik buang sampah sembarangan.

Kepala DLH Kabupaten Jayapura, Salmon Telenggen, menegaskan bahwa sumber sampah tidak hanya berasal dari warga setempat. Sebaliknya, sebagian besar justru datang dari luar wilayah Yabaso.

“Bukan hanya warga di sini. Ada juga masyarakat dari luar yang buang sampah sembarangan, sehingga ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Salmon, Jumat (24/4/2026).

Sebelumnya, DLH bersama pihak Angkasa Pura II dan warga setempat telah menggelar kerja bakti membersihkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Yabaso. Kegiatan itu menjadi langkah awal dalam memperbaiki kondisi lingkungan.

Selain itu, DLH menjadwalkan pertemuan bersama warga pada Sabtu (25/4/2026). Pertemuan akan melibatkan 12 RW di BTN Puskopad, di rumah salah satu tokoh masyarakat.

Dalam forum itu, DLH akan mendorong pengurangan sampah sekaligus meningkatkan kesadaran warga agar tidak lagi membuang sampah di jembatan.

Di sisi lain, akan melakukan sosialisasi rencana penempatan kontainer sampah bantuan dari Angkasa Pura.

Namun demikian, keterbatasan armada masih menjadi kendala. Saat ini, jumlah kontainer dan kendaraan pengangkut sampah belum mencukupi untuk melayani ratusan kawasan perumahan di Kabupaten Jayapura.

Di sisi lain, DLH juga menyoroti pelanggaran oleh sejumlah pengembang perumahan. Berdasarkan dokumen UKL-UPL, setiap developer diwajibkan menyediakan minimal 40 persen lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Akan tetapi, belum sepenuhnya mematuhi ketentuan itu. Karenanya, DLH telah menyurati Bupati Jayapura melalui dinas  DP2KP dan PTSP, untuk melakukan penertiban.

Langkah tegas ini  penting. apalagi pelanggaran tata ruang berpotensi memicu banjir dan menyumbat saluran air, di dalamnya aliran dari kawasan Danau di wilayah Puai.

Pemerintah daerah pun mengajak seluruh pihak, baik masyarakat maupun pengembang, untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Jayapura.
(ARS)

di Yabaso