
Foto: Tim Tabur Kejati Sulut saat mengamankan buronan kasus kehutanan di Malalayang, Manado.
MANADO, klikjo.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali menunjukkan taringnya.
Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kehutanan, Alfitzer Rastra Mongi alias Ical, berhasil diamankan di Kota Manado.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 06.20 WITA. Lokasinya berada di Kelurahan Malalayang I, Kecamatan Malalayang.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut bersama tim Tabur.
Buronan Sejak 2024
Alfitzer diketahui merupakan buronan Kejaksaan Negeri Minahasa sejak tahun 2024. Ia terjerat perkara tindak pidana kehutanan.
Dalam kasus tersebut, terpidana terbukti dengan sengaja mengangkut dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dokumen sah.
Karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
Namun, apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan terhadap Alfitzer telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Oleh sebab itu, eksekusi terhadap terpidana menjadi kewajiban yang harus segera dilaksanakan.
Setelah sempat buron selama kurang lebih dua tahun, akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, terpidana akan menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana kehutanan.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten.
Di sisi lain, Kejati Sulut mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif. Informasi terkait keberadaan buronan sangat dibutuhkan.
Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan optimal. Sekaligus, rasa keadilan dan keamanan di tengah masyarakat dapat terwujud.

Tinggalkan Balasan