TOMOHON, Klikjo.id- Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tomohon membahas dan menetapkan agenda kerja DPRD untuk Agustus 2026 dalam rapat di Ruang Rapat 1 Kantor DPRD Kota Tomohon, Senin (3/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon sekaligus Ketua Banmus Drs Johny Runtuwene dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag dan Jefri H Polii SIK, serta anggota Banmus Noldie V Lengkong, Ferdinand Mono Turang SSos, Franky F Oroh AMd, Drs Harryanto Lasut MAP, Ir Feky K Rumondor dan Herson Ali Raemah.

Agenda kerja yang disusun mencakup kegiatan legislasi, penganggaran, dan pengawasan selama satu bulan.

Sekretariat DPRD Kota Tomohon turut mendukung pelaksanaan rapat. Tenaga Ahli Banmus juga hadir untuk memberikan pertimbangan teknis dan aspek regulasi dalam penyusunan agenda kerja.

Salah satu agenda yang dibahas adalah penjadwalan rapat paripurna, termasuk agenda penyampaian nota pengantar KUA-PPAS, pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), serta agenda strategis daerah lainnya.

Banmus juga menyusun jadwal kegiatan komisi, seperti kunjungan kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Tomohon.

Selain itu, agenda reses dan penyerapan aspirasi masyarakat turut disinkronkan agar kegiatan anggota DPRD dapat berjalan sesuai jadwal.

Johny Runtuwene mengatakan penyusunan agenda kerja perlu memperhatikan efektivitas dan efisiensi waktu. Menurut dia, pengaturan jadwal diperlukan agar pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD berjalan optimal.

Rapat Banmus kemudian menyepakati draf jadwal kerja DPRD yang menjadi acuan bagi seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) selama Agustus 2026.(REQ)