TOMOHON, Klikjo.id- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tomohon bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026, Kamis (3/9/2026).

Pembahasan berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon dan dipimpin Ketua Banggar DPRD Tomohon Drs Johny Runtuwene.

Dalam pembahasan tersebut, Banggar menekankan perlunya penggunaan anggaran secara selektif di tengah keterbatasan fiskal daerah. Alokasi belanja dalam APBD Perubahan 2026 diarahkan untuk mendukung program prioritas publik, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong pemulihan roda perekonomian di Kota Tomohon.

“Dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, alokasi anggaran harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas masyarakat,” demikian pokok penekanan Banggar dalam pembahasan tersebut.

Sejumlah anggota Banggar yang hadir antara lain Jefry Polii SIK, Noldie Lengkong, Ferdinand Mono Turang SSos, Karlheinz Putra Minahasa Senduk SH dan Maria Pioh ST.

Sementara dari TAPD Kota Tomohon hadir Edwin Roring SE ME selaku ketua, didampingi Drs ODS Mandagi dan Masna Pioh SSos.

Pembahasan perubahan APBD tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan anggaran daerah dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tomohon.(REQ/*)