Petugas Pasang Stiker KPK di Lokasi Usaha

FOTO: Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu S.STP, bersama tim saat melaksanakan Operasi Patuh Pajak di Mall Borobudur Sentani. (Ist)

SENTANI, Klikjo.id –Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura menindak tiga  usaha penunggak pajak. Masing-masing Bakso Bunda, Hotel Grand Alison, dan Mall Borobudur Sentani Jumat (25/9/2026).

Tindakan, melalui Operasi Patuh Pajak yang berlangsung mulai 25 September hingga 15 Desember 2026, dengan memasang stiker KPK di lokasi usaha.

Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu, mengatakan operasi menyasar wajib pajak yang telah menerima surat teguran.

“ Penindaakan melalui pemasangan stiker KPK untuk tiga tempat usaha, yakni Bakso Bunda, Hotel Grand Alison, dan Mall Borobudur Sentani,” kata Budi.

Menurutnya, ketiga wajib pajak sebelumnya menerima surat teguran pertama hingga ketiga dari Bappenda Kabupaten Jayapura.

Namun,  tidak mengindahkan sehingga Bappenda mengambil langkah sesuai kewenangan berdasarkan aturan daerah yang berlaku.

Operasi Patuh Pajak menyasar wajib pajak yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun serta tidak melaporkan kewajiban pajaknya.

Selain itu, Bappenda menyasar kewajiban retribusi yang belum melapor kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Harapannya operasi ini mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban pajak tepat waktu sebelum memasuki batas jatuh tempo.

Ia juga mengakui kewenangan penindakan Bappenda masih sebatas berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2023.

Aturan ini mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, serta mekanisme pemberian surat teguran dan pemasangan stiker KPK.

Karena itu, Bappenda mendorong revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 untuk memperkuat instrumen penegakan kepatuhan pajak.

“Harapan kita di tahun ini atau tahun depan revisi yang nanti akan kita ajukan bisa disetujui,” ujar Budi.

Menurutnya lagi, penguatan aturan nantinya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Bappenda menyiapkan penghargaan bagi wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya secara konsisten.

Penghargaan mencakup sejumlah sektor, antara lain hotel, restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta jenis pajak daerah lainnya.

Bappenda merencanakan pemberian penghargaan melalui Gebyar Pahlawan Pajak pada November 2026, bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan.

Melalui penindakan dan apresiasi, Budi berharap kesadaran masyarakat serta pelaku usaha dalam membayar pajak meningkat.

Dengan demikian, kepatuhan pajak  memperkuat penerimaan dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jayapura. (ARS)