Foto: Bupati Jayapura Dr Yunus Wonda SH, MH, bersama Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung menandatangani Nota Kesepahaman Perubahan KUA-PPAS 2026 .(ARS)

SENTANI, Klikjo.id — Pemerintah Kabupaten Jayapura bersama DPRK Jayapura teken atau menandatangani Nota Kesepahaman Perubahan KUA-PPAS APBD  2026.

Berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRK Jayapura di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Jayapura, pada Jumat (25/9/2026).

Ketua DPRK Jayapura  Ruddy Bukanaung memimpin jalannya paripurna, bersama Wakil Ketua II Petrus Hamokwarong, Wakil Ketua III Nelson Yohosua Ondi, dan diikuti 19 anggota.

Hadir, Bupati Jayapura Dr Yunus Wonda SH, MH,  Plt. Sekda  Dr Yusuf Yambe Yabdi ST, MT.
Selain itu, hadir Asisten III  Derek Wouw, sejumlah pimpinan OPD, kepala bagian, dan undangan.

Bupati Yunus mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman Perubahan KUA-PPAS merupakan tahapan wajib sebelum pembahasan APBD Perubahan 2026.

“Setelah penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS, kita baru bisa masuk ke tahapan pembahasan dan pengesahan APBD,” ujar Yunus.

Karena itu, Yunus mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRK, khususnya Banggar, serta TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan hingga mencapai kesepakatan.

Selanjutnya, pembahasan akan berlanjut secara lebih rinci hingga rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Jayapura.

“Ini tahapan yang harus kita laksanakan. Harapannya, semua berjalan sesuai jadwal sehingga kita harus bergerak cepat,” katanya.

Target Selesai Akhir September

Menurut Yunus, percepatan perlu karena dokumen APBD Perubahan Kabupaten Jayapura harus masuk ke pemerintah provinsi untuk menjalani proses evaluasi.

“Seluruh tahapan  harus selesai sebelum batas waktu evaluasi di tingkat provinsi pada 30 September 2026,” ujarnya.

Selanjutnya, Yunus meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menyusun dokumen Perubahan RKA-SKPD berdasarkan plafon anggaran.

“Saya instruksikan segera menyusun dokumen Perubahan RKA-SKPD secara cepat, efektif, dan efisien,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan waktu pelaksanaan APBD Perubahan 2026 relatif singkat karena tahun anggaran segera berakhir.

Karena itu, ketepatan waktu dalam perencanaan serta pelaksanaan program menjadi perhatian pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung optimistis pembahasan APBD Perubahan 2026 selesai sesuai jadwal.

Menurutnya, penandatanganan Nota Kesepahaman Perubahan KUA-PPAS menjadi dasar penting untuk melanjutkan pembahasan APBD Perubahan.

“Hari ini kita melakukan penandatanganan MoU. Saya berharap dengan waktu yang ada, kita bisa segera membahas dan menetapkannya paling lambat 30 September 2026,” ujar Ruddy.

Menurutnya lagi, komunikasi dan koordinasi antara DPRK Jayapura dengan pemerintah daerah menjadi kunci penyelesaian seluruh tahapan pembahasan.(ARS)