TOMOHON, Klikjo.id- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas sektor untuk membahas penyelarasan tata cara pengukuran bidang tanah dengan basis data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Selasa (29/82026).

Pembahasan itu melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon, serta para camat dari lima kecamatan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tomohon James Kojongian ST memimpin rapat tersebut. Ia didampingi personil Komisi II, yakni Franky Oroh AMd, Noldie Lengkong, Karlheinz Senduk SH, Ferdinand Mono Turang SSos, Ir Feky Rumondor, Gerard Lapian SE MAP, dan Toar Polakitan SE.

RDP membahas sinkronisasi data luasan bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan basis data wajib pajak PBB yang dikelola BPKPD.Perbedaan data luasan tanah antara administrasi pertanahan dan data perpajakan menjadi salah satu hal yang perlu diselaraskan. Penyesuaian tersebut diperlukan untuk menghindari kekeliruan dalam pendataan dan penetapan kewajiban PBB bagi masyarakat.

Para camat dari Kecamatan Tomohon Tengah, Tomohon Timur, Tomohon Selatan, Tomohon Barat, dan Tomohon Utara turut hadir dalam pembahasan. Pemerintah kecamatan dan kelurahan dinilai memiliki peran penting dalam proses verifikasi dan validasi data tanah di lapangan.

Komisi II DPRD Kota Tomohon mendorong koordinasi antara BPN, BPKPD, pemerintah kecamatan, dan kelurahan diperkuat. Sinkronisasi data diharapkan memberikan kepastian administrasi pertanahan sekaligus mendukung pemungutan PBB yang transparan dan sesuai dengan data bidang tanah.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB tanpa mengabaikan kepastian dan keadilan bagi wajib pajak.(REQ)