Foto: Dua mantan pejabat Kominfo Sulut mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring penyidik Polda Sulut menuju rumah tahanan.(Ist)
MANADO, Klikjo.id — Polda Sulawesi Utara (Sulut) menahan, ESL alias Steven alias “Daong Lemong” mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut, bersama CI alias Cristian pada Kamis (22/10/2026).
Sebelumnya, keduanya menjalani pemeriksaan di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut, Jalan Bethesda, Sario, Manado.
Penahanan menandai babak baru penanganan perkara dugaan penyalahgunaan anggaran media Pemerintah Provinsi Sulut 2023–2024 berbandrol sekitar Rp7,5 miliar,.
Mereka tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 09.00 Wita. Selanjutnya, penyidik memeriksa keduanya selama beberapa jam sebelum membawa mereka ke rumah tahanan.
Sekitar pukul 17.45 Wita, Steven dan Cristian keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terikat.
Dengan pengawalan ketat, penyidik kemudian menggiring keduanya menuju Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Sulut.
Saat melintasi area Mapolda Sulut, keduanya tidak memberikan keterangan kepada puluhan wartawan yang berusaha meminta konfirmasi.
Penahanan ini menjadi perkembangan penting dalam penyidikan dugaan korupsi anggaran media yang bersumber dari keuangan pemerintah.
Kerugian Berbandrol Sekitar 7,5 miliar
Perkara berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana media pada tahun anggaran 2023–2024. Nilai dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.
Anggaran media semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel, serta mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, pengusutan perkara ini menjadi perhatian publik, khususnya kalangan pers yang berkaitan dengan kegiatan publikasi dan kerja sama media dengan pemerintah.
Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, mekanisme penggunaan anggaran, serta dugaan keterlibatan pihak lain.
Meski demikian, informasi mengenai peran masing-masing tersangka dan alat bukti yang mendasari penahanan tetap perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.
Penahanan kedua mantan pejabat tersebut menunjukkan perkembangan dalam proses penegakan hukum. Namun, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah.
Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses penyidikan dan persidangan nantinya akan menguji fakta-fakta perkara berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap Polda Sulut mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Dengan demikian, penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan anggaran pemerintah, dalam hal ini dana kerja sama publikasi dan media, agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrasetiawan Setyowibowo membenarkan pemeriksaan dan penahanan kedua mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sulut.
Menurutnya, Steven dan Cristian memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (22/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan di Subdit Tipikor Polda Sulut.
Setelah pemeriksaan, penyidik membawa keduanya ke Rutan Tahti Polda Sulut untuk menjalani penahanan selama 21 hari ke depan. (TIM/Redaksi)

Tinggalkan Balasan