Peresmian : Kajati Papua didampingi Kajari Jayapura, Ondofolo Sereh, Yanto Eluay dan Ondofolo Bambar, Orgenes Kaway berphoto bersama usai peresmian Obhe Helebhey Sereh sebagai Rumah Restorative Justice.(Foto: ARS)
SENTANI, Klikjo.id -Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Witono, S.H, M.Hum didampingi Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo dan Ondofolo kampung Sereh, Yanto Eluay, meresmikan Obhe Helebhey Sereh sebagai rumah Restoratif Justice (RJ) di Kabupaten Jayapura pada Rabu (20/12/2023).
Kajati Papua, Witono, S.H, M.Hum mengatakan, rumah RJ akan digunakan sebagai tempat penyelesaian kasus-kasus pidana umum sesuai kriterianya.
Misalnya kasus penganiayaan yang ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun kemudian ditempuh perdamaian. Jaksa Penuntun Umum tidak melanjutkan atau tidak mengindahkan perkara tersebut.
Lanjut Kajati, adanya perdamaian dari tokoh-tokoh adat, masyarakat kemudian dianalisa jaksa sehingga perkara itu bisa dihentikan. “Intinya, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun ditambah adanya perdamaian. Ini juga sebagai bentuk melindungi korban dan tersangka,” ucapnya.
Sementara Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo berharap peresmian rumah RJ ke depan bisa terimplementasi dengan baik. Langkah awal sosialisasikan dulu dengan menghadirkan seluruh ondofolo, kepala suku dan masyarakat luas sehingga jelas keberadaan sekaligus peran rumah RJdi Obhe Helebhey Sereh.
“Itu kita akan sosialisasikan dengan narasumber langsung dari Kejaksaan, sehingga benar-benar RJ dan penandatangan nota kesepahaman membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat terutama menjunjung tinggi harkat dan martabat serta penerapan hukum adat di Kabupaten Jayapura,” pintanya.(ARS)
Tinggalkan Balasan