
Foto : Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda SH, MH didampingi Wakil Bupati (ARS)
SENTANI, Klikjo.id –Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda SH, MH, telah mengajukan cuti kampanye dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025. Menurutnya, pengajuan cuti tersebut, telah disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini Penjabat Gubernur Papua.
“Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa saya sudah mengajukan cuti kampanye. Mulai Kamis, 31 Juli sampai Minggu, 3 Agustus 2025, saya akan fokus untuk kegiatan kampanye,” ujar Yunus Wonda kepada wartawan usai memimpin Apel Senin Pagi di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Senin (28/7/2025).
Pengajuan cuti kampanye ini merujuk pada Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur bahwa kepala daerah yang berkampanye wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara.
“Saya mengambil cuti agar tidak ada lagi pertanyaan atau dugaan publik terkait aktivitas kampanye saya. Ini sesuai aturan. Jadi ketika saya kampanye, saya tidak dalam kapasitas sebagai bupati,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan