
Dilimpahkan : Personel Satreskrim Polres Jayapura saat mengantar para tersangka menuju Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.(Foto: Ist)
JAYAPURA KOTA, Klikjo.id –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura melimpahkan kasus dugaan pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Jayapura atau Tahap II, dengan diikuti penyerahan tiga tersangka berinisial MRY, MRR, dan SB. serta Barang Bukti (BB), pada Kamis (4/12/2025).
Penyerahan dilakukan setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) alias berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/357/IX/2025/SPKT/Polsek Sentani Kota/Res Jayapura/Polda Papua, serta didukung surat perintah penyidikan, SPDP, hingga surat penyerahan tersangka dan barang bukti.

Tinggalkan Balasan