Berikut Proses Melahirkan dan Kroniloginya…
Foto: Tersangka SJ (29), saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Jayapura, Selasa (1/9/2026).(Ist)
SENTANI, Klikjo.id — Polisi akhirnya mengungkap kasus penemuan jasad bayi di sekitar Jembatan Kali Komba, Sentani, Jayapura, Minggu (30/8/2026) siang.
Satreskrim Polres Jayapura menetapkan SJ (29), ibu kandung bayi, sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada Minggu siang itu, polisi menerima laporan kasus penemuan jasad bayi. Selanjutnya, mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta rekaman CCTV dari sejumlah lokasi.
Dari penyelidikan, polisi mengarah kepada SJ yang tinggal di kawasan Pasar Lama Sentani.
Polisi kemudian memastikan bayi naas itu merupakan anak kandung SJ berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan mengatakan, tim menangkap SJ pada Senin (31/8/2026).
“Polisi menangkap SJ saat hendak keluar menuju kawasan Pasar Lama, tepatnya di depan rumahnya,” ujarnya.
Menurutnya, SJ tidak melakukan perlawanan dan langsung mengikuti petugas menuju Mapolres Jayapura.
SJ juga mengakui perbuatannya ketika petugas melakukan penangkapan.
“Bapak, saya sudah tahu kesalahan saya,” kata Helan mengutip pengakuan SJ kepada petugas.
Melahirkan di Kamar Mandi
Berdasarkan pemeriksaan sementara, SJ melahirkan bayi malang itu di kamar mandi rumahnya.
Polisi memperkirakan proses kelahiran pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIT.
Setelah melahirkan, SJ kemudian membawa bayi menggunakan karung beras berukuran 50 kilogram warna kuning.
Selanjutnya, SJ berjalan kaki dari rumah menuju kawasan Kali Komba sambil menenteng karung.
Pergerakan SJ terekam melalui sejumlah kamera CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan polisi.
Dari kawasan Pasar Lama, SJ berjalan melewati jalan kecil menuju Pangkalan Komba dan bergerak ke arah Jembatan Komba.
Setelah itu, SJ menuju kawasan di samping Kali Komba sebelum meletakkan karung berisi bayi.
Kemudian hanyut oleh arus air hingga warga menemukan jasad bayi di sekitar aliran Kali Komba.
Polisi Dalami Motif
Meski telah menetapkan SJ sebagai tersangka, polisi masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Jayapura meminta penyidik menggali lebih jauh latar belakang SJ serta alasan di balik aksinya itu.
“Makanya saya sudah minta ke Pak Kasat Reskrim untuk melakukan pendalaman lagi,” kata Helan.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya faktor lain yang memengaruhi tindakan SJ.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, SJ memiliki dua anak lain yang berusia sekitar tujuh dan delapan tahun.
SJ juga mengaku menyesali perbuatannya kepada penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Penyesalan pasti ada, namun yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Helan.
Di sisi lain, penyidik menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pembunuhan anak sendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa SJ dan sejumlah saksi serta mendalami barang bukti.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya fakta baru atau pihak lain yang berkaitan dengan kasus penemuan jasad bayi.(ARS)

Tinggalkan Balasan