Foto: Bupati Jayapura Yunus Wonda saat menyampaikan ajakan kepada masyarakat adat untuk membuka ruang investasi di Kabupaten Jayapura.(ARS)
SENTANI, Klikjo.id — Bupati Jayapura Yunus Wonda meminta masyarakat adat tidak mudah melakukan pemalangan ketika menghadapi persoalan tanah dan hak ulayat.
Ditemui di Sentani Timur, Jayapura, Rabu, (2/9/2026), Bupati mengajak masyarakat mengutamakan komunikasi dengan pemerintah untuk membahas persoalan dan menemukan solusi.
Menurutnya, Kabupaten Jayapura membutuhkan investor dan industri untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan kerja baru.
Karena itu, ia meminta masyarakat memberi ruang kepada investor untuk masuk dan mengembangkan berbagai sektor usaha di daerah.
“Jangan langsung lakukan palang. Itu sama saja kita tidak membuka diri untuk para investor masuk di sini,” ujar Yunus.
Yunus mengatakan sejumlah investor sebelumnya mengeluhkan aksi pemalangan di beberapa lokasi pembangunan di Kabupaten Jayapura.
“Ada beberapa investor yang datang, mengeluh dengan persoalan pemalangan,” katanya.
Selanjutnya, Yunus meminta masyarakat menyampaikan persoalan secara langsung kepada pemerintah sebelum mengambil tindakan pemalangan.
Dorong Investasi dan Industri
Yunus menilai investasi dan industri dapat memperluas lapangan kerja bagi masyarakat Kabupaten Jayapura, khususnya generasi muda.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengandalkan lapangan kerja dari pemerintah melalui penerimaan aparatur sipil negara atau ASN.
“Ketika investor atau industri yang masuk, tentu ini akan menjadi pengembangan luar biasa. Akan buka lapangan pekerjaan buat anak-anak kita,” katanya.
Selain itu, Yunus mengingatkan bahwa pemerintah memiliki batas kebutuhan ASN serta kemampuan anggaran untuk membayar pegawai.
“Karena kalau kita berharap ASN, sementara ASN itu punya batas dan target,” jelasnya.
Ia menyebut jumlah ASN di Kabupaten Jayapura saat ini sudah melewati batas.
“Seperti hari ini kita punya over di Kabupaten Jayapura. Kami sudah melewati 30 persen, 31 persen. Ini sudah over,” ungkap Yunus.
Karena itu, ia mendorong sektor swasta, industri, investasi, pariwisata, dan usaha masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja.
Di sisi lain, Yunus menegaskan masyarakat adat tidak perlu menjual tanah kepada investor untuk mendapatkan manfaat ekonomi.
Sebaliknya, tanah adat dapat menjadi aset produktif melalui kerja sama pemanfaatan lahan dengan investor.
“Harapan ke depan, selama kepemimpinan saya, tidak membolehkan masyarakat adat menjual tanah,” tegasnya.
Menurut Yunus, masyarakat tetap dapat mempertahankan kepemilikan tanah sambil memperoleh pendapatan melalui kerja sama investasi.
Ia mencontohkan pembangunan hotel yang dapat menggunakan skema kerja sama atau kontrak pemanfaatan lahan dalam jangka waktu.
“Jangan lepas tanah, jangan jual tanah. Investasikan tanah itu, sehingga setiap tahun ada pemasukan untuk masyarakat adat,” katanya.
Yunus juga menyebut pola pemanfaatan tanah di Bali sebagai salah satu contoh yang dapat dipelajari masyarakat Kabupaten Jayapura.
“Kita belajar dari Bali. Bali kan tidak jual tanah semua. Semua kontrak, ada 20 tahun, ada 30 tahun, 40 tahun kontrak,” ujarnya.
Akui Masih Banyak Kewajiban Pemkab
Sementara itu, Yunus mengakui Pemkab Jayapura masih memiliki kewajiban pembayaran tanah kepada masyarakat.
Saat mulai memimpin Kabupaten Jayapura, total kewajiban mencapai sekitar Rp300 miliar.
Namun, pemerintah telah membayar secara bertahap sehingga nilai kewajiban kini turun menjadi sekitar Rp211 miliar.
“Yang hari ini kami sedang melakukan cicilan, sudah sekarang jadi Rp211 miliar,” kata Yunus.
Ia menegaskan pemerintah tetap bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban tanpa menyalahkan pemerintahan sebelumnya.
“Sebagai bupati harus bertanggung jawab. Karena ini pemerintah,” tegasnya.
Karena itu, Pemkab Jayapura memprioritaskan penyelesaian utang tanah sebelum melakukan pembelian atau membuka lahan baru.
“Kita hentikan dulu, kita selesaikan dulu utang kita,” ujarnya.
Menurut Yunus, pemerintah tetap memperhatikan hak masyarakat meski penyelesaian kewajiban berlangsung bertahap sesuai kemampuan anggaran.
“Karena hak tanah adalah hak mereka, hak masyarakat yang harus pemerintah selesaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Yunus mengajak masyarakat adat menciptakan suasana kondusif bagi pembangunan dan investasi di Kabupaten Jayapura.
Ia meminta masyarakat menyampaikan setiap persoalan kepada pemerintah dan membahas melalui dialog dan mekanisme penyelesaian yang ada.
“Jangan langsung palang. Mari bicara dengan pemerintah,” ajaknya.
Menurutnya, pemerintah akan mencari solusi berdasarkan kewenangan dan kemampuan anggaran daerah.
“Pasti kami ada solusi, pasti ada jalan keluar sehingga semua bisa kita selesaikan,” tegasnya.
Yunus berharap investasi, industri, pariwisata, dan sektor ekonomi lainnya berkembang untuk membuka lebih banyak ruang usaha.
“Tujuan saya adalah bagaimana pengembangan daerah, dan harus bisa berubah ke depan,” tutupnya. (ARS)

Tinggalkan Balasan