Tersandung Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp561 Juta

Foto: Oknum Plt Kadis PMD Minahasa Tenggara  FFW  ditahan pihak Kejaksaan Negeri Minsel.(Ist)

MINSEL, KLIKJO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Tenggara (Mitra) berinisial FFW, pada Kamis (15/10/2026).

Penahanan FFW, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) pemerintah desa.  Dan pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024.

Kepala Kejari Minsel, Albertus Roni Santoso SH, MH,  kepada wartawan di Kantor Kejari Minsel, Jumat (16/10/2026) mengungkapkan bahwa, penahanan FFW terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimtek pemerintah desa dan pengurus PKK dari APBDes Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Mitra.

Menurutnya,  FFW diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk menekan para  hukum tua.  Selain itu, tersangka memiliki peran signifikan dalam penganggaran kegiatan Bimtek.

Penyidik menduga FFW menginstruksikan tim evaluasi APBDes 2024 Kabupaten Mintra untuk mengarahkan, bahkan memaksa, pemerintah desa menganggarkan dana kegiatan Bimtek dalam APBDes.

Selain itu juga, FFW diduga menjanjikan bahwa penganggaran kegiatan menjadi prasyarat dalam proses evaluasi dan persetujuan APBDes, meskipun kegiatan itu tidak melalui mekanisme perencanaan desa yang sah.

“Akibat perbuatannya, pemerintah desa tidak memiliki kebebasan dalam mengelola keuangan desa secara otonom,” jelas Albertus.

Ia menambahkan, dugaan perbuatan itu menyebabkan pengalokasian dan pengelolaan APBDes untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan Audit Investigasi Inspektorat Kejati

Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan Kejari Minsel dan laporan audit investigasi Inspektorat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai ratusan juta rupiah.

“Kerugian keuangan negara mencapai Rp561.724.200,” tegas Albertus.

Saat ini, FFW telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manado. Sementara itu, penyidik Kejari Minsel masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.(TIM)

Foto: Oknum Plt Kadis PMD Minahasa Tenggara  FFW  ditahan pihak Kejaksaan Negeri Minsel.(Ist)

MINSEL, KLIKJO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Tenggara (Mitra) berinisial FFW, pada Kamis (15/10/2026).

Penahanan FFW, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) pemerintah desa.  Dan pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024.

Kepala Kejari Minsel, Albertus Roni Santoso SH, MH,  kepada wartawan di Kantor Kejari Minsel, Jumat (16/10/2026) mengungkapkan bahwa, penahanan FFW terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimtek pemerintah desa dan pengurus PKK dari APBDes Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Mitra.

Dugaan Menyalagunakan Kewen

Menurutnya,  FFW diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk menekan para  hukum tua.  Selain itu, tersangka memiliki peran signifikan dalam penganggaran kegiatan Bimtek.

Penyidik menduga FFW menginstruksikan tim evaluasi APBDes 2024 Kabupaten Mintra untuk mengarahkan, bahkan memaksa, pemerintah desa menganggarkan dana kegiatan Bimtek dalam APBDes.

Selain itu juga, FFW diduga menjanjikan bahwa penganggaran kegiatan menjadi prasyarat dalam proses evaluasi dan persetujuan APBDes, meskipun kegiatan itu tidak melalui mekanisme perencanaan desa yang sah.

“Akibat perbuatannya, pemerintah desa tidak memiliki kebebasan dalam mengelola keuangan desa secara otonom,” jelas Albertus.

Ia menambahkan, dugaan perbuatan itu menyebabkan pengalokasian dan pengelolaan APBDes untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan Kejari Minsel dan laporan audit investigasi Inspektorat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai ratusan juta rupiah.

“Kerugian keuangan negara mencapai Rp561.724.200,” tegas Albertus.

Saat ini, FFW telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manado. Sementara itu, penyidik Kejari Minsel masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.(TIM)